INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri mengusut keterlibatan Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima Kota, dalam kasus peredaran narkoba. Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterkaitan Miranti dengan jaringan narkoba yang tengah dibongkar kepolisian.
“Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Termasuk memeriksa anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina. Kasus tersebut diketahui terungkap di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, Banten, pada Rabu petang (11/2/2026).
Tim Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk kepentingan pemeriksaan. “Perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya,” ujar Eko Hadi.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda. Dianita Agustina,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, penyidik menyatakan adanya dugaan bahwa koper berwarna putih milik yang bersangkutan berisi narkotika.
“Koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. Rt 02 Rw 23 Kecamatan Curuq Tangerang, Banten,” ujar Eko.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Sementara itu, penetapan tersangka Didik dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Akibat perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026. (dan)








