INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mempertanyakan efektivitas sanksi denda hingga Rp1 triliun bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Tahun 2023. Menurutnya, meski ancaman pidana dan denda sudah sangat besar, praktik pinjol ilegal masih marak dan terus memakan korban.
“Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya sangat besar sampai dengan Rp1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol ilegal yang beroperasi dan merugikan masyarakat. Jadi ini permasalahannya ada di mana?” ujar Puteri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI Panja RUU Perubahan atas UU PPSK di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, persoalan utama bukan lagi pada berat-ringannya sanksi, melainkan pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Ia mendorong agar revisi UU PPSK memperkuat mekanisme pengawasan dan eksekusi sanksi agar benar-benar memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Puteri mengusulkan adanya penegasan lebih eksplisit terkait model bisnis pinjaman daring dalam regulasi. Kejelasan pengaturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap otoritas sektor keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, DPR harus tetap memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi substantif jika terdapat kebijakan teknis yang berpotensi berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
“Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?” pungkasnya.
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa revisi UU PPSK diharapkan tidak hanya memperkuat kerangka regulasi, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif demi melindungi stabilitas sektor keuangan dan kepentingan masyarakat luas. (dil)










