INDOPOSCO.ID – SETARA Institute bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) merilis Outlook 2026: 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia. Laporan tahunan ini memetakan tantangan dan peluang strategis dalam pemajuan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sepanjang tahun mendatang.
Bisnis dan HAM merupakan seperangkat prinsip yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati dan menegakkan HAM dalam seluruh kegiatan operasional, produk, maupun layanan mereka. Pada level global, rujukan utamanya adalah United Nations melalui dokumen United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
SETARA menilai tantangan utama terletak pada model perekonomian Indonesia yang masih bercorak ekstraktivisme, yakni bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan ruang hidup dalam skala besar. Model ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya pelanggaran HAM oleh entitas bisnis, yang dalam sejumlah kasus difasilitasi oleh kebijakan negara.
Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025, korporasi menjadi salah satu pihak terlapor tertinggi dalam dugaan pelanggaran HAM dengan 452 kasus.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan tantangan struktural tersebut tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan ekonomi nasional.
“Model ekonomi yang masih bertumpu pada ekstraktivisme berisiko tinggi terhadap pelanggaran HAM. Tanpa koreksi kebijakan dan penguatan regulasi, pelanggaran oleh entitas bisnis akan terus berulang,” ujar Halili, peluncuran Business dan Human Rights Outlook 20206: 10 Prioritas Isu Bisnis dan HAM di Indonesia, yang dilakukan secara daring, pada Kamis (12/2/2026).
SETARA juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai regresif terhadap pemajuan Bisnis dan HAM, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai relaksasi tata kelola lingkungan hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim pun dinilai masih tersentralisasi di level peraturan pelaksana, sehingga membatasi partisipasi bermakna masyarakat, khususnya pemegang hak (rights holders).
Selain itu, tren penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) dinilai semakin mengkhawatirkan dan beririsan dengan upaya meredam kritik terhadap struktur ekonomi yang belum mampu mengatasi ketimpangan.
Di tengah tantangan tersebut, SETARA melihat adanya peluang strategis memasuki dekade kedua implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Fokus global kini mengarah pada kewajiban kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) dalam hukum nasional.
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi terkait mekanisme HRDD sebagai bagian dari kelanjutan Strategi Nasional Bisnis dan HAM 2023, yang diperkuat komitmen normatif dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Pradnya Wicaksana, menyebut desain kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen korektif terhadap model ekonomi ekstraktif.
“Regulasi mandatori uji tuntas HAM akan menjadi pengimbang model perekonomian ekstraktif. Jika dirancang secara partisipatif dan akuntabel, kebijakan ini dapat mendorong integrasi norma HAM dalam praktik bisnis secara sistemik,” ucapnya.
SETARA juga mencatat adanya tren positif di sektor swasta. Riset internal SETARA (2025) menunjukkan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit dan pertambangan mulai menyesuaikan tata kelola bisnisnya dengan norma UNGPs dan prinsip Responsible Business Conduct (RBC).
Di sisi lain, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dinilai menunjukkan arah progresif, termasuk pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja serta perluasan cakupan mekanisme anti-SLAPP (Strategic Litigation Against Public Participation).
Pengesahan Central Java Agreement for Gender Justice yang mengikat dua pabrik garmen di Jawa Tengah beserta pembeli rantai pasoknya juga disebut sebagai capaian penting dalam penghapusan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
Dalam Outlook 2026, SETARA Institute merumuskan sepuluh isu prioritas yang akan menentukan arah pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia, yakni memastikan adopsi prinsip Bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif, mendorong skema perdagangan karbon yang akuntabel dan berintegritas, menjamin perlindungan hukum terhadap pembela HAM lingkungan, mereformasi hukum ketenagakerjaan secara partisipatif dan berparadigma HAM, mewujudkan kondisi kerja yang layak di sektor ekstraktif.
Kemudian, meningkatkan perlindungan hak pekerja di sektor padat karya, mewujudkan kerangka hukum transisi energi berkeadilan, mempercepat regulasi mandatori uji tuntas HAM, mendorong sektor keuangan dan kerja sama internasional untuk mengutamakan pendanaan hijau, serta meningkatkan akses pemulihan bagi korban pelanggaran Bisnis dan HAM.
Halili menegaskan, proyeksi ini penting untuk menyatukan norma HAM ke dalam aktivitas bisnis melalui kolaborasi negara, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
“Outlook ini menjadi panduan strategis agar norma HAM benar-benar terintegrasi dalam praktik bisnis. Kolaborasi bermakna antara negara, entitas bisnis, dan masyarakat sipil adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak lagi mengorbankan hak asasi manusia,” tutupnya. (rmn)




















