• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 Kembali Disorot, Perhapi Bicara Pengelolaan Tambang dan Emisi

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 12 Februari 2026 - 09:39
in Ekonomi
Irwandy-Arif

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema 'Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan' di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu transisi energi dan kebijakan pengelolaan lahan tambang kembali menjadi sorotan. Dua pertanyaan utama mengemuka, yakni terkait efisiensi penggunaan bahan bakar nabati B50 dibandingkan elektrifikasi, serta dampak kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan lahan terlantar terhadap sektor pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif, menyatakan bahwa kebijakan pengambilalihan lahan oleh negara pada prinsipnya ditujukan untuk lahan yang tidak mengikuti aturan.

BacaJuga:

Risiko Global Mengintai, Industri Tambang Peringatkan Dampak Pemangkasan Produksi

Langkah Hijau DSLNG: dari Kepatuhan Menuju Inovasi Berkelanjutan

5 Strategi Wajib Investor di Bear Market

“Untuk lahan yang mau diambil negara itu ya memang yang nggak mengikuti aturan setahu saya. Itu yang saya tahu ya, sekiranya itu haknya pemerintah,” ujar Irwandy dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema ‘Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan’ di Jakarta, belum lama ini.

Namun, ia menilai pengambilalihan lahan yang masih taat aturan akan menimbulkan persoalan serius.

“Tapi kalau (pengambilalihan lahan) yang mengikuti aturan terus diambil ya mungkin kurang-kurang bagus. Namun, kalau memang melanggar itu pasti akan diambil, kalau misalnya tidak mengikuti aturan dan sebagainya,” imbuh Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Irwandy menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap industri pertambangan, terutama jika lahan yang diambil memiliki cadangan sumber daya besar.

“Apabila daerah yang diambil itu memiliki cadangan yang banyak, pasti ada dampaknya pada perusahaan tambang itu,” katanya.

Ia juga menyinggung perdebatan yang berkembang di DPR dan media sosial terkait pengelolaan tambang pasca-izin berakhir. Menurutnya, diskusi mengenai tafsir Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 perlu dilakukan secara mendalam.

“Pengertian Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar itu perlu diskusi. Apa betul untuk kesejahteraan rakyat itu hanya BUMN yang bisa mengelola tambang? Itu kan masih perlu banyak diskusi,” jelas Irwandy.

Adapun terkait pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan B50 dibandingkan elektrifikasi, Irwandy menilai keduanya dapat berjalan bersamaan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.

“Bagus. Dua-duanya jalan. Yang B50 jalan, percobaan-percobaan sekarang. Yang elektrifikasi juga jalan,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari kedua kebijakan tersebut adalah mengurangi emisi karbon dioksida (CO₂).

“Tujuannya dua-duanya adalah mengurangi emisi CO₂. Sederhana saja jawabannya,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk menentukan mana yang lebih efisien, diperlukan kajian berbasis data yang komprehensif.

“Secara efisiensi itu lebih baik mana, itu tentunya kita harus hitung dengan data-data. Berapa sih dia mengurangi emisi, berapa ton CO₂-nya. Kalau pakai B50 berapa pengurangan ton CO₂-nya, kalau kendaraan listrik berapa. Saya enggak punya jawaban, harus kita hitung dulu,” tegasnya.

Di tengah dorongan transisi energi dan penataan ulang tata kelola lahan, diskusi berbasis data dan kajian mendalam menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak justru mengganggu keberlanjutan industri strategis seperti pertambangan.

Pemerintah, pelaku industri, dan akademisi diharapkan terus berdialog untuk memastikan tujuan kesejahteraan rakyat dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan investasi. (her)

Tags: ITBPerhapiUUD 1945

Berita Terkait.

Risiko Global Mengintai, Industri Tambang Peringatkan Dampak Pemangkasan Produksi
Ekonomi

Risiko Global Mengintai, Industri Tambang Peringatkan Dampak Pemangkasan Produksi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:21
Anugerah
Ekonomi

Langkah Hijau DSLNG: dari Kepatuhan Menuju Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 10 April 2026 - 21:43
Bear-Market
Ekonomi

5 Strategi Wajib Investor di Bear Market

Jumat, 10 April 2026 - 21:33
Farida Farichah
Ekonomi

Farida Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Jumat, 10 April 2026 - 18:40
Edukasi
Ekonomi

Bea Cukai Perkuat Asistensi UMKM, Dorong Pelaku Usaha Siap Tembus Pasar Ekspor

Jumat, 10 April 2026 - 18:30
MRO
Ekonomi

GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korea Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.