• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 Kembali Disorot, Perhapi Bicara Pengelolaan Tambang dan Emisi

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 12 Februari 2026 - 09:39
in Ekonomi
Irwandy-Arif

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema 'Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan' di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu transisi energi dan kebijakan pengelolaan lahan tambang kembali menjadi sorotan. Dua pertanyaan utama mengemuka, yakni terkait efisiensi penggunaan bahan bakar nabati B50 dibandingkan elektrifikasi, serta dampak kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan lahan terlantar terhadap sektor pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif, menyatakan bahwa kebijakan pengambilalihan lahan oleh negara pada prinsipnya ditujukan untuk lahan yang tidak mengikuti aturan.

BacaJuga:

Well Service PEP Prabumulih Dongkrak Produksi Sumur PBM-025 hingga 205 BOPD

Produksi PEP Sangasanga Field Tembus 104 Persen dari Target

Wujudkan Asta Cita dan Target 3 Juta Rumah, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

“Untuk lahan yang mau diambil negara itu ya memang yang nggak mengikuti aturan setahu saya. Itu yang saya tahu ya, sekiranya itu haknya pemerintah,” ujar Irwandy dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema ‘Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan’ di Jakarta, belum lama ini.

Namun, ia menilai pengambilalihan lahan yang masih taat aturan akan menimbulkan persoalan serius.

“Tapi kalau (pengambilalihan lahan) yang mengikuti aturan terus diambil ya mungkin kurang-kurang bagus. Namun, kalau memang melanggar itu pasti akan diambil, kalau misalnya tidak mengikuti aturan dan sebagainya,” imbuh Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Irwandy menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap industri pertambangan, terutama jika lahan yang diambil memiliki cadangan sumber daya besar.

“Apabila daerah yang diambil itu memiliki cadangan yang banyak, pasti ada dampaknya pada perusahaan tambang itu,” katanya.

Ia juga menyinggung perdebatan yang berkembang di DPR dan media sosial terkait pengelolaan tambang pasca-izin berakhir. Menurutnya, diskusi mengenai tafsir Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 perlu dilakukan secara mendalam.

“Pengertian Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar itu perlu diskusi. Apa betul untuk kesejahteraan rakyat itu hanya BUMN yang bisa mengelola tambang? Itu kan masih perlu banyak diskusi,” jelas Irwandy.

Adapun terkait pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan B50 dibandingkan elektrifikasi, Irwandy menilai keduanya dapat berjalan bersamaan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.

“Bagus. Dua-duanya jalan. Yang B50 jalan, percobaan-percobaan sekarang. Yang elektrifikasi juga jalan,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari kedua kebijakan tersebut adalah mengurangi emisi karbon dioksida (CO₂).

“Tujuannya dua-duanya adalah mengurangi emisi CO₂. Sederhana saja jawabannya,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk menentukan mana yang lebih efisien, diperlukan kajian berbasis data yang komprehensif.

“Secara efisiensi itu lebih baik mana, itu tentunya kita harus hitung dengan data-data. Berapa sih dia mengurangi emisi, berapa ton CO₂-nya. Kalau pakai B50 berapa pengurangan ton CO₂-nya, kalau kendaraan listrik berapa. Saya enggak punya jawaban, harus kita hitung dulu,” tegasnya.

Di tengah dorongan transisi energi dan penataan ulang tata kelola lahan, diskusi berbasis data dan kajian mendalam menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak justru mengganggu keberlanjutan industri strategis seperti pertambangan.

Pemerintah, pelaku industri, dan akademisi diharapkan terus berdialog untuk memastikan tujuan kesejahteraan rakyat dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan investasi. (her)

Tags: ITBPerhapiUUD 1945

Berita Terkait.

Well Service PEP Prabumulih Dongkrak Produksi Sumur PBM-025 hingga 205 BOPD
Ekonomi

Well Service PEP Prabumulih Dongkrak Produksi Sumur PBM-025 hingga 205 BOPD

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:06
Cegah Kanker Saluran Cerna, Siloam Hospitals TB Simatupang Perkuat Layanan Endoskopi dan Bedah Digestif
Ekonomi

Produksi PEP Sangasanga Field Tembus 104 Persen dari Target

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:34
Wujudkan Asta Cita dan Target 3 Juta Rumah, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen
Ekonomi

Wujudkan Asta Cita dan Target 3 Juta Rumah, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:48
Catat Tanggalnya! Pengumuman Jadwal Layanan BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Imlek 2026
Ekonomi

Catat Tanggalnya! Pengumuman Jadwal Layanan BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Imlek 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:27
DPR RI: Pekerja UMKM Juga Berhak Dapat Perlindungan THR
Ekonomi

DPR RI: Pekerja UMKM Juga Berhak Dapat Perlindungan THR

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:10
Transformasi Digital Koperasi Menguat, BSI Siap Menjangkau Anggota hingga Desa
Ekonomi

Transformasi Digital Koperasi Menguat, BSI Siap Menjangkau Anggota hingga Desa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:07

BERITA POPULER

  • John-Field

    Khawatir Bukti Dihilangkan, KPK Telusuri Jejak Kaburnya Pemilik Blueray Cargo

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • Bea Cukai Gagalkan Pembawaan Ilegal Benda Cagar Budaya di Palembang

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Super League Pekan 21: Persib vs Borneo Ditunda, Bali United vs Persija Disorot

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Forum ASPI 2024 Tegaskan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Nasional dan Regional

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok: Ada Kesepakatan Jahat

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.