INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa pencemaran berat yang terjadi di Sungai Cisadane akibat limbah pestisida masuk ke dalam ranah pidana.
Pencemaran itu diduga kuat berasal dari kebakaran gudang bahan kimia (pestisida) milik PT Biotek Sarana Tama di kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang terjadi awal Februari 2026, mengakibatkan ribuan ikan mati dan bau menyengat.
“Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius,” kata Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia berencana akan bertolak ke Cisadane pada esok hari. Kunjungan tersebut dijadwalkan setelah agenda kerja bakti di Kota Tangerang selesai, dengan tujuan melakukan tinjauan lapangan terkait kasus tersebut.
“Cisadane besok saya akan ke sana. Besok, setelah kerja bakti di Kota Tangerang, saya akan langsung ke Cisadane di Tangerang Selatan untuk melihat langsung case ini,” ucap Hanif Faisol Nurofiq.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan tersebut untuk menghindar dari tanggung jawab mengingat besarnya dampak lingkungan yang terjadi.
“Jadi memang tidak boleh tidak dia harus bertanggung jawab ya. Cukup besar itu dampaknya buat lingkungan,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.
Kasus pencemaran Sungai Cisadane yang terjadi disebabkan oleh kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan, pada 9 Februari. Limbah cair kimia (residu pestisida) diperkirakan telah mencemari aliran sungai sejauh 22,5 kilometer, menjangkau wilayah Tangerang Selatan hingga Kota Tangerang. (dan)




















