INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Padang Pariaman, Sumatra Barat, secara adil dan proporsional. ED diduga menghabisi nyawa Fikri (38), yang sebelumnya dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berusia 17 tahun.
Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum tetap harus mempertimbangkan latar belakang psikologis pelaku. Ia menyebut, ED diduga mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, ia menilai bahwa terhadap ED tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Habiburokhman merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan ED terkait dugaan pembunuhan terhadap Fikri. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek hukum dan kemanusiaan sekaligus. Proses penyidikan masih berlangsung, dan aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. (dil)








