INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian sementara keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun. Angka fantastis itu muncul seiring pendalaman penyidikan terhadap penyimpangan izin ekspor limbah kelapa sawit tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Rabu (11/2/2026).
Ia mengungkapkan kerugian keuangan negara itu dinikmati oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Jakarta dan Sumatera. Meski demikian, tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jadi beberapa perusahaan yang saya sebutkan tadi, ya itu ada sekitar. tadi ada delapan apa namanya delapan orang dengan entitas yang berbeda ya, atau ada sekitar 20-an perusahaan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menjelaskan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berasal dari manipulasi penurunan tarif pajak. Menurutnya, kerugian muncul karena pajak CPO seharusnya jauh lebih tinggi dibandingkan pajak POME, namun terdapat selisih sangat signifikan yang tidak masuk ke kas negara.
“Jadi kerugian negaranya adalah khusus kerugian keuangan negara ya, itu adalah dengan pajak yang diturunkan,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
“Jadi, pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya,” tambahnya.
Pihaknya kini tengah menghitung kerugian perekonomian negara akibat pelarian CPO ke pasar luar negeri. Modus itu dianggap merusak stabilitas pasokan dalam negeri karena perusahaan menghindari kewajiban DMO dengan menggunakan kedok POME.
Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara, lima pejabat Bea Cukai, dan tiga pihak swasta dan lainnya. (dan)




















