INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai inovasi pelayanan publik yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.
Peluncuran layanan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, bersama Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Bidang Survei dan Pengukuran Septein Paramia Swantika. Acara berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026), dan diikuti oleh empat Kantor Pertanahan (Kantah) yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.
Harison Mocodompis menegaskan, Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan langkah strategis dalam pembenahan sistem layanan pertanahan agar lebih pasti, transparan, dan terukur.
“Ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Saya berterima kasih atas kerja keras seluruh jajaran yang telah menyiapkan sistem ini,” ujar Harison.
Ia menambahkan, pengalaman BPN dalam berbagai program sebelumnya menunjukkan bahwa hambatan pelayanan sering muncul akibat ketidaksiapan data dan verifikasi awal, bukan semata karena keterbatasan sumber daya. Dengan layanan baru ini, seluruh tahapan administrasi akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum jadwal pengukuran ditetapkan.
“Jika layanan ini sukses di Banten, bukan tidak mungkin akan menjadi model nasional. Karena berdasarkan data, pengukuran adalah aspek yang paling sering menimbulkan keterlambatan pelayanan,” jelasnya.
Menurut Harison, kebijakan ini juga menjadi momentum perbaikan kinerja internal agar pelayanan BPN tak hanya berorientasi pada pemenuhan SOP, tetapi juga pada pemulihan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
“Kami siap mengamankan dan mensukseskan kebijakan ini di seluruh jajaran BPN Banten. Harapannya, penerapan SOP yang tepat akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik,” tegasnya.
Kepala Bidang Survei dan Pengukuran BPN Banten, Septein Paramia Swantika, menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, masyarakat dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran yang diinginkan. Proses pengajuan akan disertai dengan pemeriksaan cek plot dan verifikasi administrasi sejak awal agar tidak ada penundaan di lapangan.
“Dengan layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan waktu pelaksanaan pengukuran. Hal ini juga mendorong pemohon lebih aktif mempersiapkan kelengkapan dokumennya,” tutur Septein.
Sementara itu, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menekankan bahwa Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan jawaban atas persepsi masyarakat bahwa pelayanan BPN lambat dan tidak pasti.
“Dengan sistem baru ini, anggapan layanan BPN lama dan tidak jelas harus berakhir. Sekarang, semua terjadwal, pasti, dan transparan,” tegas Virgo.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup melengkapi berkas administrasi sebelum menentukan jadwal. Jika semua syarat terpenuhi, petugas akan datang sesuai jadwal dan proses pengukuran bisa diselesaikan dalam satu hari kerja.
“Masyarakat memilih harinya, menyiapkan berkasnya, dan kami pastikan pengukuran selesai tepat waktu,” ujar Virgo.
Peluncuran layanan ini diharapkan menjadi tonggak transformasi digital dan profesionalisme pelayanan pertanahan di Banten. Melalui sistem terjadwal, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kepastian waktu, transparansi prosedur, serta keadilan layanan di semua wilayah.
Acara turut dihadiri oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Hendy Pranabowo, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Farid Hidayat, serta sejumlah kepala Kantor Pertanahan se-Tangerang Raya dan Kota Cilegon. (yas)








