INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Sosial INSPIR Indonesia menolak penonaktifan sepihak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Penonaktifan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 itu dinilai mengancam hak konstitusional masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan.
Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa pendataan yang objektif dan tanpa pemberitahuan kepada peserta. Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Namun, ia menilai kebijakan ini justru berdampak serius bagi kelompok rentan. “Penonaktifan ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa pada Juli 2025, ketika sebanyak 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dinonaktifkan tanpa pendataan yang memadai. Pemerintah memvonis mereka sudah berada di Desil 6 sampai 10, seolah-olah sudah mampu, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit,” kata Yatini dalam keterangan, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, dampak kebijakan tersebut sangat nyata, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis. Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin serta pasien kemoterapi dilaporkan mengalami kesulitan pembiayaan layanan kesehatan.
Hingga 6 Februari 2026, tercatat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI yang dinonaktifkan mengalami kendala mengakses layanan, bahkan dilaporkan telah terjadi korban jiwa. Selain kebijakan pemerintah pusat, menurutnya, penonaktifan juga terjadi pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Daerah yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.
Penurunan transfer ke daerah dari APBN disebut membatasi kemampuan fiskal daerah, sehingga jumlah warga miskin yang ditanggung pemerintah daerah ikut berkurang. “Kami menilai kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34, yang menjamin hak masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga dinilai mencerminkan rendahnya politik anggaran pemerintah terhadap sektor kesehatan. Ia juga menyoroti tidak dijalankannya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 yang menargetkan jumlah peserta PBI JKN mencapai 111 juta pada 2023 dan meningkat pada 2024. Saat ini, anggaran PBI JKN disebut masih berada di angka sekitar 96,8 juta peserta.
Ia menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak lagi mewajibkan alokasi anggaran kesehatan minimal 15 persen, pemerintah tetap harus mematuhi Ketetapan MPR Nomor 10/MPR/2001 yang masih berlaku dan memiliki hierarki hukum lebih tinggi.
Terkait rapat kerja DPR dan pemerintah yang membahas penonaktifan PBI JKN, INSPIR menilai komitmen pemerintah untuk membayar iuran selama tiga bulan bagi peserta tertentu belum menjadi solusi menyeluruh. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi, terutama jika hanya berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis.
“Kami minta pemerintah agar mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN, kecuali yang meninggal dunia atau data ganda, agar mereka kembali mendapatkan layanan kesehatan dengan penjaminan JKN,” ungkapnya.
“Kami juga mendorong revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015 agar memuat kewajiban pendataan objektif melalui kunjungan rumah tangga, penjelasan terbuka terkait penempatan desil, serta pemberian jeda waktu antara pemberitahuan dan penonaktifan,” imbuhnya.
Ia juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinas sosial di daerah melakukan pendataan ulang secara objektif dan transparan, serta mendesak pemerintah mengalokasikan minimal 15 persen APBN untuk kesehatan sesuai amanat TAP MPR.
“Pendataan yang buruk, minimnya komunikasi dengan rakyat, serta rendahnya anggaran kesehatan menjadi ancaman serius bagi terpenuhinya hak konstitusional masyarakat miskin dan tidak mampu,” tegasnya. (nas)




















