• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal Miliaran Rupiah di Sulawesi Utara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 10 Februari 2026 - 16:16
in Daerah
bc

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado dan Tim Kodaeral VIII gagalkan penyelundupan barang impor ilegal bernilai lebih dari satu miliar rupiah di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (9/2/2026). Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado dan Tim Kodaeral VIII gagalkan penyelundupan barang impor ilegal bernilai lebih dari satu miliar rupiah di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (9/2/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.

BacaJuga:

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Penindakan berawal dari informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Sulbagtara pada Minggu (08/02) terkait dugaan penyelundupan barang impor ilegal dari rute Pelabuhan Pananaru-Tahuna menuju Pelabuhan Amurang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado serta Tim Kodaeral VIII untuk melakukan operasi bersama.

Tim gabungan bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Setibanya di pelabuhan, petugas berkoordinasi dengan pihak perhubungan laut setempat untuk membantu proses identifikasi kendaraan yang dicurigai. Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Amurang. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan berhasil menemukan sebuah truk yang diduga membawa barang impor ilegal. Truk tersebut dikemudikan oleh D dengan kenek bernama J. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai jenis barang yang diketahui berasal dari Filipina. Dan berdasarkan keterangan sopir, barang diambil dari sebuah rumah di wilayah Santiago, Tahuna, kemudian dibawa menuju Manado untuk selanjutnya dikirim ke daerah Tamansari.

“Barang impor tersebut masuk ke Tahuna menggunakan pumpboat dan tidak memenuhi kewajiban pabean. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tegas Zaky.

Selanjutnya, truk beserta seluruh muatan diamankan dan dibawa ke Kodaeral VIII untuk dilakukan pencacahan serta pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang yang berhasil diamankan antara lain triplek, keranjang plastik, kail pancing berbagai jenis, suku cadang, vitamin ayam, pelampung dan senar pancing, serta 13 karung sianida dengan total berat mencapai 650 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan sebesar Rp1.076.460.000.

Dalam penindakan ini, petugas juga mengamankan empat orang, yakni A, D, J dan R, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pihak diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan guna memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zaky. (ipo)

Tags: Barang Impor IlegalBea CukaipenyelundupanSulawesi Utara

Berita Terkait.

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.