INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena baru penyimpanan barang bukti uang tunai dalam sejumlah kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu menemukan tren pengalihan tempat penyimpanan yang tidak lagi mengandalkan brankas pribadi, para tersangka mulai memanfaatkan wadah-wadah tak lazim.
Sejumlah kasus korupsi yang menyimpan barang bukti uang tunai di tempat tertentu meliputi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, dan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, penyidik KPK menemukan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah di dalam tas ransel. Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati, Sudewo, ditemukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung dan kantong plastik.
Sedangkan kasus suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, ditemukan uang barang bukti ditemukan dalam dua buah kardus. KPK menyita total uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Sebagian dari uang tersebut, senilai Rp800 juta, diterima dalam bungkus kardus di parkiran hotel.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mencermati saat ini ada pola berbeda terkait cara menyembunyikan uang hasil kejahatan, mulai dari penggunaan karung dan kardus hingga temuan terbaru yang disimpan di dalam tas ransel.
“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan menyeret pucuk pimpinan PN Depok, Jakarta dikutip Sabtu (7/2/2026).
Ia menyatakan, barang bukti kasus dugaan korupsi yang disita itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pucuk pimpinan PN Depok pada Kamis (5/2/2026). Kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai, yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” jelas Asep.
Total tujuh orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (dan)










