• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Bangka Tengah ungkap Tambang Ilegal di Kompleks Perkantoran

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 6 Februari 2026 - 02:20
in Nusantara
bangka

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nypman Bratasena (ANTARA/Ahmadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tambang bijih timah ilegal itu.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.

“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa surat perintah kerja maupun izin operasional penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlaku,” kata Bratasena.

Pihak PT Timah selanjutnya membuat laporan resmi kepada Satreskrim Polres Bangka Tengah terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

“Dua tersangka berinisial FR dan AC dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan oleh Brimob Polda Babel,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bratasena mengatakan, berkas perkara empat tersangka pekerja tambang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 2 Februari 2026.

“Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah pada Kamis (5/2/2026),” ujarnya. (ney)

Tags: Kompleks PerkantoranPolres Bangka TengahTambang Ilegal

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.