INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tambang bijih timah ilegal itu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.
“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa surat perintah kerja maupun izin operasional penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlaku,” kata Bratasena.
Pihak PT Timah selanjutnya membuat laporan resmi kepada Satreskrim Polres Bangka Tengah terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.
“Dua tersangka berinisial FR dan AC dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan oleh Brimob Polda Babel,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bratasena mengatakan, berkas perkara empat tersangka pekerja tambang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 2 Februari 2026.
“Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah pada Kamis (5/2/2026),” ujarnya. (ney)










