• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polres Bangka Tengah ungkap Tambang Ilegal di Kompleks Perkantoran

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 6 Februari 2026 - 02:20
in Daerah
bangka

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nypman Bratasena (ANTARA/Ahmadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tambang bijih timah ilegal itu.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.

“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa surat perintah kerja maupun izin operasional penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlaku,” kata Bratasena.

Pihak PT Timah selanjutnya membuat laporan resmi kepada Satreskrim Polres Bangka Tengah terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

“Dua tersangka berinisial FR dan AC dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan oleh Brimob Polda Babel,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bratasena mengatakan, berkas perkara empat tersangka pekerja tambang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 2 Februari 2026.

“Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah pada Kamis (5/2/2026),” ujarnya. (ney)

Tags: Kompleks PerkantoranPolres Bangka TengahTambang Ilegal

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Selasa, 1 September 2026 - 20:12
soni
Daerah

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Selasa, 1 September 2026 - 19:09
bc
Daerah

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 15:25
umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

league
Olahraga

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 04:04

INDOPOSCO.ID – Gemuruh Super League 2026/2027 tak hanya akan terdengar dari stadion. Musim baru kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia...

SelengkapnyaDetails
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.