• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Hormati Penegakan Hukum di Pasar Modal Oleh Aparat

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 4 Februari 2026 - 02:20
in Ekonomi
ojk

Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Share on FacebookShare on Twitter

iNDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat khususnya di bidang pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

BacaJuga:

Generasi Muda Jadi Kunci, Ini Peta Jalan Indonesia Emas Versi Wamenkeu

Kebijakan Restitusi Pajak di Ujung Tinjauan, Dunia Usaha Minta Kepastian

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer

Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan.

Hasan memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangan.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/2/2026) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka itu, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM; PT Minna Padi Investama; dan PT Sanurhasta Mitra, dan EL yang merupakan istri dari ESO.

Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.

“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade.

Ade menjelaskan, pola tersebut diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Ahli pasar modal, lanjut dia, juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi. (ney)

Tags: aparatOJKpasar modalPenegakan Hukum

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Ekonomi

Generasi Muda Jadi Kunci, Ini Peta Jalan Indonesia Emas Versi Wamenkeu

Rabu, 15 April 2026 - 05:42
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Ekonomi

Kebijakan Restitusi Pajak di Ujung Tinjauan, Dunia Usaha Minta Kepastian

Rabu, 15 April 2026 - 04:29
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Ekonomi

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer

Selasa, 14 April 2026 - 22:01
Bank Jakarta Bersinar di TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 hingga CEO Terbaik
Ekonomi

Bank Jakarta Bersinar di TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 hingga CEO Terbaik

Selasa, 14 April 2026 - 21:33
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Ekonomi

Harga Pangan Kian Terkendali, Strategi GPM Kunci Stabilitas Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:15
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Ekonomi

Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP

Selasa, 14 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.