INDOPOSCO.ID – Wacana penghentian restitusi pajak mulai memantik kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap stabilitas operasional perusahaan, terutama di sektor yang padat modal seperti pertambangan.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association – IMA) menegaskan bahwa mekanisme restitusi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari ekosistem bisnis yang sehat. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai berperan besar dalam menjaga cash flow (arus kas) perusahaan tetap stabil.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menilai sistem yang berjalan saat ini sudah memberikan keseimbangan antara kewajiban dan hak wajib pajak.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar. Dan kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor,” ujar Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kepastian hukum dalam sistem perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang diperhitungkan investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Tanpa jaminan tersebut, risiko usaha dinilai akan meningkat.
Nada serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kalangan pengusaha mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampak luas terhadap dunia usaha.
Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menyoroti potensi gangguan terhadap likuiditas perusahaan apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
“Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” jelas Siddhi.
Di tengah dinamika ini, dunia usaha berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan bisnis.
Kolaborasi yang erat antara regulator dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah tantangan global. (her)










