• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua WNA Australia Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Februari 2026 - 20:44
in Nusantara
WNA

Dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Bali menuntut dua WNA Australia terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia di Badung, Bali, selama 18 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Hakim PN Denpasar di Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

BacaJuga:

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

JPU menyatakan dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan KETIGA Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.

Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) dituntut 17 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam surat tuntutan Jaksa, hal yang memberatkan dalam sidang tuntutan, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka.

Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, jaksa meminta para terdakwa menetapkan masa penangkapan dan penahanannya dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti yang diamankan salah satunya tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, satu palu jenis hammer panjang 85 centimeter warna orange.

Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa hanya terdiam dan tertunduk mendengar tuntutan JPU Kejari Badung.

Setelah berdiskusi dengan advokatnya, para terdakwa akan menyampaikan hak jawabnya secara tertulis pada persidangan selanjutnya pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan disidang selanjutnya,” kata Hakim.

Mevlut Coskun sempat meminta atau mengajukan jawaban sebelum sidang ditutup.

Mevlut yang duduk disebelah kiri saat persidangan mengatakan, agar Hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.

Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar.

ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar. (bro)

Tags: baliKasus PembunuhanWNA Australia

Berita Terkait.

WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3175 shares
    Share 1270 Tweet 794
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.