• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dua WNA Australia Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Februari 2026 - 20:44
in Daerah
WNA

Dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Bali menuntut dua WNA Australia terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia di Badung, Bali, selama 18 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Hakim PN Denpasar di Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

BacaJuga:

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

JPU menyatakan dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan KETIGA Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.

Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) dituntut 17 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam surat tuntutan Jaksa, hal yang memberatkan dalam sidang tuntutan, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka.

Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, jaksa meminta para terdakwa menetapkan masa penangkapan dan penahanannya dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti yang diamankan salah satunya tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, satu palu jenis hammer panjang 85 centimeter warna orange.

Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa hanya terdiam dan tertunduk mendengar tuntutan JPU Kejari Badung.

Setelah berdiskusi dengan advokatnya, para terdakwa akan menyampaikan hak jawabnya secara tertulis pada persidangan selanjutnya pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan disidang selanjutnya,” kata Hakim.

Mevlut Coskun sempat meminta atau mengajukan jawaban sebelum sidang ditutup.

Mevlut yang duduk disebelah kiri saat persidangan mengatakan, agar Hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.

Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar.

ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar. (bro)

Tags: baliKasus PembunuhanWNA Australia

Berita Terkait.

gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5529 shares
    Share 2212 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.