INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Nunukan hadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang dilaksanakan oleh Polres Nunukan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Jumat (30/1/2026) sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 755,67 gram dari total 774,89 gram sabu hasil pengungkapan empat Laporan Polisi (LP) pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polres Nunukan, TNI, dan Bea Cukai, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang dan seluruhnya pria.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, sebanyak 5,55 gram sabu disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 5,76 gram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet agar tidak dapat disalahgunakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, menegaskan bahwa keterlibatan Bea Cukai dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah perbatasan,” ujarnya. (ipo)












