INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Penerbitan regulasi anyar ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta mengurangi perbedaan penafsiran di kalangan pejabat negara dan penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan aturan ini juga dimaksudkan untuk membangun budaya integritas dan mencegah kebiasaan menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun kerap dibungkus alasan sosial atau kemasyarakatan.
“Untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut Budi, batas nilai dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya disusun berdasarkan survei tahun 2018–2019, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Karena itu dipandang perlu untuk memperbarui batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.
Selain faktor nilai, perubahan aturan juga dilatarbelakangi masih banyaknya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Laporan tersebut umumnya tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.
KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menyusul banyaknya laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak termasuk kewajiban pelaporan. Penyederhanaan ini diharapkan memudahkan pemahaman sekaligus meningkatkan kualitas laporan yang masuk.
Berdasarkan informasi pada laman Mahkamah Agung, sejumlah batas nilai gratifikasi yang dianggap masih wajar mengalami penyesuaian. Untuk hadiah pernikahan, batas nilai yang tidak wajib dilaporkan kini naik dari semula Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara itu, ketentuan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.
Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah. (dam)








