• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Diperbarui

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Januari 2026 - 15:01
in Headline
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Penerbitan regulasi anyar ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta mengurangi perbedaan penafsiran di kalangan pejabat negara dan penyelenggara negara.

BacaJuga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan aturan ini juga dimaksudkan untuk membangun budaya integritas dan mencegah kebiasaan menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun kerap dibungkus alasan sosial atau kemasyarakatan.

“Untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut Budi, batas nilai dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya disusun berdasarkan survei tahun 2018–2019, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Karena itu dipandang perlu untuk memperbarui batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.

Selain faktor nilai, perubahan aturan juga dilatarbelakangi masih banyaknya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Laporan tersebut umumnya tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.

KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menyusul banyaknya laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak termasuk kewajiban pelaporan. Penyederhanaan ini diharapkan memudahkan pemahaman sekaligus meningkatkan kualitas laporan yang masuk.

Berdasarkan informasi pada laman Mahkamah Agung, sejumlah batas nilai gratifikasi yang dianggap masih wajar mengalami penyesuaian. Untuk hadiah pernikahan, batas nilai yang tidak wajib dilaporkan kini naik dari semula Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara itu, ketentuan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.

Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah. (dam)

Tags: Batas Nilai WajargratifikasiKPK

Berita Terkait.

Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.