INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Dalam penindakan itu, petugas amankan tiga buah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut barang ilegal tersebut.
“Dari dalam bus AKAP, kami mendapati 48 karton barang kena cukai ilegal, yang terdiri atas 46 karton rokok hasil tembakau/rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 614.000 batang dan 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) tanpa pita cukai sebanyak 72 liter,” rinci Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto.
Diperkirakan nilai seluruh barang mencapai Rp914.190.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000. Atas temuan itu, petugas Bea Cukai segera melakukan tindakan penegahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Terhadap pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya,” jelas Megah.
Megah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (ipo)







