• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok dan Miras Ilegal di Semarang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:12
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Dalam penindakan itu, petugas amankan tiga buah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut barang ilegal tersebut.

“Dari dalam bus AKAP, kami mendapati 48 karton barang kena cukai ilegal, yang terdiri atas 46 karton rokok hasil tembakau/rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 614.000 batang dan 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) tanpa pita cukai sebanyak 72 liter,” rinci Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto.

BacaJuga:

Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap

Sukseskan HPN 2026, Pemprov Banten Libatkan Lintas OPD

Tinawati Andra Soni Sebut Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Dasar Masyarakat

Diperkirakan nilai seluruh barang mencapai Rp914.190.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000. Atas temuan itu, petugas Bea Cukai segera melakukan tindakan penegahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Terhadap pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya,” jelas Megah.

Megah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIYMiras Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap
Nusantara

Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:50
Sukseskan HPN 2026, Pemprov Banten Libatkan Lintas OPD
Nusantara

Sukseskan HPN 2026, Pemprov Banten Libatkan Lintas OPD

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:39
Mendikdasmen: Rehabilitasi Sekolah Pascabencana di Aceh Tuntas 2026
Nusantara

Tinawati Andra Soni Sebut Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Dasar Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:03
Refleksi Setahun Jabat Gubernur, Andra Soni Dorong Masukan Konstruktif Pihak Independen
Nusantara

Refleksi Setahun Jabat Gubernur, Andra Soni Dorong Masukan Konstruktif Pihak Independen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:57
Bea Cukai Batam Catat 25 Kontainer Limbah B3 Berhasil Reekspor
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate dan Ekstasi di Palembang

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:07
Sambut Ramadan, Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara bagi Penyintas Bencana Aceh
Nusantara

Sambut Ramadan, Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara bagi Penyintas Bencana Aceh

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:28

BERITA POPULER

  • mensesneg

    Mensesneg Buka Suara terkait Guncangan Hebat IHSG Hari Ini

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Isu KKN Kembali Mencuat, Kakanwil Kemenag Banten Tegaskan Tak Ada Nepotisme

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • IHSG Anjlok Tajam, Ekonom: Dampak Transparansi BUMN hingga Polemik Independensi BI

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dari Manggarai hingga Bukit Duri, Polsek Tebet Siapkan Langkah Nyata Cegah Tawuran

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Dalami Penyebabnya

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.