• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Januari 2026 - 07:20
in Nusantara
Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut, Selasa (27/1/2026).  Foto: ANTARA

Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut, Selasa (27/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

BacaJuga:

Bea Cukai Gresik dan Pemkab Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 977.200 Batang Rokok Ilegal Merek ESS dan Marbol

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyebaran Hama Lewat Jalur Internasional

“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” ujar Rizaldi di Medan, Selasa (27/1/2026).

Rizaldi mengatakan dalam kapasitasnya sebagai PPK, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di antaranya, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga dilakukan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung purchase order (PO), sehingga bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini,” kata Rizaldi.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata dia. (ney)

Tags: Dugaan Korupsi Waterfront City PangururanKejati Sumut

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai Gresik dan Pemkab Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:28
bc3
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 977.200 Batang Rokok Ilegal Merek ESS dan Marbol

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyebaran Hama Lewat Jalur Internasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:07
bc1
Nusantara

Dibawah Binaan Bea Cukai Purwokerto, CV Rizki Mandiri Kembali Berhasil Kirim 96.000 Sapu Glagah ke Bangladesh

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:34
Planting-Event
Nusantara

BAg Perkuat Perlindungan Pantai Jepara lewat Penanaman 1.000 Pohon Pesisir

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:15
Aditya
Nusantara

Petugas Bea Cukai Gugur Saat Awasi Ekspor di Perairan Siak, Institusi Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.