• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Januari 2026 - 07:20
in Nusantara
Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut, Selasa (27/1/2026).  Foto: ANTARA

Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut, Selasa (27/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

BacaJuga:

Sambutan Hangat Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bersama Dompet Dhuafa, Perkuat Transparansi dan Kolaborasi

Pasca Ambruknya Jembatan di Tambaksari, Pemkot Semarang Lakukan Sidak

Dua WNA Australia Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan di Bali

“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” ujar Rizaldi di Medan, Selasa (27/1/2026).

Rizaldi mengatakan dalam kapasitasnya sebagai PPK, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di antaranya, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga dilakukan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung purchase order (PO), sehingga bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini,” kata Rizaldi.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata dia. (ney)

Tags: Dugaan Korupsi Waterfront City PangururanKejati Sumut

Berita Terkait.

RF
Nusantara

Sambutan Hangat Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bersama Dompet Dhuafa, Perkuat Transparansi dan Kolaborasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:22
jmbntn
Nusantara

Pasca Ambruknya Jembatan di Tambaksari, Pemkot Semarang Lakukan Sidak

Senin, 2 Februari 2026 - 22:12
WNA
Nusantara

Dua WNA Australia Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan di Bali

Senin, 2 Februari 2026 - 20:44
Bea Cukai Bersama Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi di Aceh
Nusantara

Bea Cukai Bersama Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi di Aceh

Senin, 2 Februari 2026 - 15:10
Konsep Otomatis
Nusantara

Bea Cukai Turut Musnahkan 755,67 Gram Sabu di Nunukan

Senin, 2 Februari 2026 - 13:15
Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hingga Sedang
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Padang Tadi Pagi, Wilayah Ini Terdampak

Senin, 2 Februari 2026 - 09:25

BERITA POPULER

  • Isu KKN Kembali Mencuat, Kakanwil Kemenag Banten Tegaskan Tak Ada Nepotisme

    Isu KKN Kembali Mencuat, Kakanwil Kemenag Banten Tegaskan Tak Ada Nepotisme

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Mensesneg Buka Suara terkait Guncangan Hebat IHSG Hari Ini

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • IHSG Anjlok Tajam, Ekonom: Dampak Transparansi BUMN hingga Polemik Independensi BI

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dari Manggarai hingga Bukit Duri, Polsek Tebet Siapkan Langkah Nyata Cegah Tawuran

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.