• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Januari 2026 - 07:20
in Nusantara
Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut, Selasa (27/1/2026).  Foto: ANTARA

Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut, Selasa (27/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

BacaJuga:

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” ujar Rizaldi di Medan, Selasa (27/1/2026).

Rizaldi mengatakan dalam kapasitasnya sebagai PPK, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di antaranya, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga dilakukan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung purchase order (PO), sehingga bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini,” kata Rizaldi.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata dia. (ney)

Tags: Dugaan Korupsi Waterfront City PangururanKejati Sumut

Berita Terkait.

Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2539 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.