• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Tegaskan Terpidana Rahmat Effendi Belum Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:33
in Nasional
Re

Terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu beredarnya kabar mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen telah menghirup udara bebas dari Lapas Cibinong, Jawa Barat, dipastikan tidak benar.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Rika Aprianti, menegaskan Pepen hingga kini masih menjalani masa pidana sebagai warga binaan.

BacaJuga:

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Kepastian tersebut disampaikan langsung Ditjenpas untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Pihak pemasyarakatan memastikan tidak ada pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.

“Yang bersangkutan sampai hari ini masih berada di Lapas Cibinong dan belum masuk dalam program pembebasan bersyarat,” ujar Rika, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Rahmat Effendi diketahui mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Cibinong sejak Agustus 2023.

Ia terseret kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap praktik suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Pepen.

Sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, turut diamankan dalam perkara itu.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Pepen. Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, Pepen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Tak menerima putusan tersebut, Pepen sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum itu kandas setelah MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan vonis 12 tahun penjara. (fer)

Tags: DitjenpasJawa Baratlapas CibinongRahmat Effendi

Berita Terkait.

yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.