• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Tegaskan Terpidana Rahmat Effendi Belum Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:33
in Nasional
Re

Terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu beredarnya kabar mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen telah menghirup udara bebas dari Lapas Cibinong, Jawa Barat, dipastikan tidak benar.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Rika Aprianti, menegaskan Pepen hingga kini masih menjalani masa pidana sebagai warga binaan.

BacaJuga:

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Kepastian tersebut disampaikan langsung Ditjenpas untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Pihak pemasyarakatan memastikan tidak ada pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.

“Yang bersangkutan sampai hari ini masih berada di Lapas Cibinong dan belum masuk dalam program pembebasan bersyarat,” ujar Rika, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Rahmat Effendi diketahui mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Cibinong sejak Agustus 2023.

Ia terseret kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap praktik suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Pepen.

Sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, turut diamankan dalam perkara itu.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Pepen. Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, Pepen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Tak menerima putusan tersebut, Pepen sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum itu kandas setelah MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan vonis 12 tahun penjara. (fer)

Tags: DitjenpasJawa Baratlapas CibinongRahmat Effendi

Berita Terkait.

Gd-Kura-Kura
Nasional

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1573 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.