• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenhaj Dorong Fatwa MUI Terkait Haji Ilegal-Pakai Uang Korupsi Haram

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:35
in Nasional
Dahnil

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin. ANTARA/HO-MCH 2026

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji.

Dahnil menyoroti fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji. Ia berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa berhaji dengan cara ilegal, seperti tidak menggunakan visa resmi haji adalah haram.

BacaJuga:

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

“Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil saat diskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Penegasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penipuan travel dan risiko deportasi yang kerap menimpa jamaah Indonesia.

Selain masalah legalitas visa, Wamenhaj juga menyinggung soal etika dan kesucian harta yang digunakan untuk beribadah.

Wamenhaj mendorong adanya fatwa yang menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik.

Dahnil secara spesifik menyebut bahwa penggunaan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji tidak dapat dibenarkan secara agama.

“Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,” kata Dahnil.

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan fatwa yang memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat.

Ia berharap MUI mengkaji fatwa bahwa siapa saja yang sudah mendaftar haji, maka ia sudah dikategorikan berniat menunaikan haji.

Jika di kemudian hari jamaah tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat waktu keberangkatan tiba, mereka tetap mendapatkan pahala haji. (ney)

Tags: fatwa MUIhajiUang KorupsiWamenhaj

Berita Terkait.

MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3681 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.