INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk diperiksa dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk pendalaman perkara.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.
Selain Gus Alex, penyidik KPK juga memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag; Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
Temuan Pansus DPR tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. (dam)











