• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ADAKSI Tolak Kebijakan Tak Dibayarkannya Tunggakan Tunjangan Kinerja Dosen 2020–2024

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 25 Januari 2026 - 21:21
in Nasional
riset

Ilustrasi - Mahasiswa tengah melakukan riset. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Dosen Aparatur Sipil Negara Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyatakan keberatan dan menolak kebijakan tidak dibayarkannya utang tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 2020–2024. Penolakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 yang menyebut tidak adanya dasar regulasi pembayaran tukin dosen pada periode tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Adaksi menilai kebijakan tersebut mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Dosen ASN dinilai telah menjalankan beban kerja tridharma secara penuh sejak 2020, namun hak tunjangan kinerjanya tidak dipenuhi.

BacaJuga:

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

“ADAKSI juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja dosen,” ujar Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan dalam keterangan, Minggu (25/1/2026).

Ia mengungkapkan, Ombudsman menemukan adanya kelalaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 15 Desember 2022 terkait penetapan kelas jabatan ASN, termasuk dosen.

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman mencatat penyimpangan prosedur dalam penerbitan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang dinilai tidak melalui persetujuan Kementerian Keuangan sebagai otoritas alokasi anggaran.

“ADAKSI menegaskan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, pengaturan tunjangan kinerja telah diatur dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020,” terangnya.

Karena itu, menurutnya, pernyataan tidak adanya dasar hukum pembayaran tukin 2020–2024 dinilai mengabaikan hierarki peraturan yang berlaku. “Selama periode 2020–2024, dosen tetap melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar kinerja,” ujarnya.

“Menghilangkan hak tunjangan kinerja berarti mengabaikan kontribusi nyata dosen dalam menjaga mutu pendidikan tinggi nasional,” sambungnya.

Dikatakan dia, ADAKSI menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja, merusak iklim akademik, dan mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghargaan terhadap peran strategis dosen.

Dalam tuntutannya, masih ujar dia, ADAKSI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI, menyusun dasar hukum dan penganggaran tukin dosen ASN, serta membuka informasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara transparan.

“ADAKSI juga meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencabut surat Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 dan menerbitkan kebijakan korektif yang menjamin perlindungan hak dosen,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah diminta memastikan mekanisme penyusunan petunjuk teknis dan pembayaran tunjangan kinerja dosen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai prinsip good governance. (nas)

Tags: ADAKSIAsosiasi Dosen Aparatur Sipil Negara Seluruh IndonesiaTunjangan Kinerja Dosen 2020–2024

Berita Terkait.

Taksi
Nasional

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.