INDOPOSCO.ID – Asosiasi Dosen Aparatur Sipil Negara Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyatakan keberatan dan menolak kebijakan tidak dibayarkannya utang tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 2020–2024. Penolakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 yang menyebut tidak adanya dasar regulasi pembayaran tukin dosen pada periode tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Adaksi menilai kebijakan tersebut mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Dosen ASN dinilai telah menjalankan beban kerja tridharma secara penuh sejak 2020, namun hak tunjangan kinerjanya tidak dipenuhi.
“ADAKSI juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja dosen,” ujar Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan dalam keterangan, Minggu (25/1/2026).
Ia mengungkapkan, Ombudsman menemukan adanya kelalaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 15 Desember 2022 terkait penetapan kelas jabatan ASN, termasuk dosen.
Selain itu, lanjut dia, Ombudsman mencatat penyimpangan prosedur dalam penerbitan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang dinilai tidak melalui persetujuan Kementerian Keuangan sebagai otoritas alokasi anggaran.
“ADAKSI menegaskan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, pengaturan tunjangan kinerja telah diatur dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020,” terangnya.
Karena itu, menurutnya, pernyataan tidak adanya dasar hukum pembayaran tukin 2020–2024 dinilai mengabaikan hierarki peraturan yang berlaku. “Selama periode 2020–2024, dosen tetap melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar kinerja,” ujarnya.
“Menghilangkan hak tunjangan kinerja berarti mengabaikan kontribusi nyata dosen dalam menjaga mutu pendidikan tinggi nasional,” sambungnya.
Dikatakan dia, ADAKSI menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja, merusak iklim akademik, dan mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghargaan terhadap peran strategis dosen.
Dalam tuntutannya, masih ujar dia, ADAKSI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI, menyusun dasar hukum dan penganggaran tukin dosen ASN, serta membuka informasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara transparan.
“ADAKSI juga meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencabut surat Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 dan menerbitkan kebijakan korektif yang menjamin perlindungan hak dosen,” ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah diminta memastikan mekanisme penyusunan petunjuk teknis dan pembayaran tunjangan kinerja dosen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai prinsip good governance. (nas)











