• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Imbau Kepala Daerah untuk Isi Kekosongan Jabatan Sesuai Prosedur

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 23 Januari 2026 - 03:41
in Nasional
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan prosedur atau ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan di level apa pun silakan dilakukan sesuai dengan prosedur, serta secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kompetensi dan juga kebutuhan jabatan-jabatan yang akan diisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

BacaJuga:

AHY: Pemulihan Korban Bencana Sumatera Harus Dimulai Dari Rumah

Ignasius Jonan Absen Dari Sidang Pemeriksaan Kasus Anak Riza Chalid

KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026

Budi mengatakan KPK mengimbau hal tersebut setelah terungkapnya kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo (SDW) saat menjabat Bupati Pati.

“Nah ini tentu juga sekaligus mewanti kepada daerah-daerah lain. Tidak hanya di pati tentunya,” katanya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (ney)

Tags: Kekosongan Jabatankepala daerahKPK

Berita Terkait.

KPK Imbau Kepala Daerah untuk Isi Kekosongan Jabatan Sesuai Prosedur
Nasional

AHY: Pemulihan Korban Bencana Sumatera Harus Dimulai Dari Rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:19
KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026
Nasional

Ignasius Jonan Absen Dari Sidang Pemeriksaan Kasus Anak Riza Chalid

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:51
KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026
Nasional

KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:47
Pastikan Pemulihan Pascabencana, BNPB Tinjau Fasilitas Mulai Pendidikan Hingga Permukiman
Nasional

Pastikan Pemulihan Pascabencana, BNPB Tinjau Fasilitas Mulai Pendidikan Hingga Permukiman

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:44
Banjir Rendam 132 RT dan 22 Jalan di Jakarta pada Kamis Malam
Nasional

Medistra Hospital Gandeng IHH SG, Dorong Standar Internasional Layanan Liver

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30
Kasus Perintangan Penyidikan, Jaksa Ungkap Modus Para Terdakwa di Persidangan
Nasional

30 Mahasiswa Berbagai Universitas Raih Beasiswa Pendidikan dan Pengembangan Karakter

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • zon

    Tarik Minat Generasi Muda, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Museum Situs Pasir Angin Bogor

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Titipan di Tangerang

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    3405 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Menkop: Piazza Firenze Garut Jadi Bukti Koperasi Bisa Maju dan Moderen

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Kepmenbud 8/2026 Dipersoalkan, Komisi X DPR RI Gelar RDP dengan Pakoe Boewono XIV

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.