• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendesak, DPR Dorong Aturan Usia, Karier hingga Kesejahteraan

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 22 Januari 2026 - 08:43
in Nasional
Hakim

ilustrasi Hakim. Foto: freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna memberikan kepastian hukum terkait kedudukan dan perlindungan profesi hakim. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI. Ia menilai materi yang dipaparkan dalam rapat menjadi landasan penting dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, mulai dari batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah.

BacaJuga:

May Day di DPR, Buruh Tegaskan Aksi Murni Gerakan Akar Rumput

Teguhkan Komitmen, WPPC-MUI Perjuangkan Keadilan dan Perdamaian Dunia

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

“Selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Akibatnya, banyak aspek strategis belum memiliki kepastian, termasuk batas usia dan perbedaan penugasan hakim di wilayah Jawa dan luar Jawa,” ujar Safaruddin, Rabu (21/1/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong adanya penambahan batas usia hakim. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Harus ada penelitian yang kuat sebagai dasar penambahan usia. Jangan hanya asumsi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan institusi peradilan,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait kedudukan jabatan hakim, mengingat karakteristik dan tingkat beban kerja yang berbeda-beda antarwilayah. Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk menjaga profesionalitas dan kualitas putusan hakim.

Dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, Safaruddin juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap hakim ad hoc. Menurutnya, persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak dapat dipisahkan dari sistem jabatan hakim secara keseluruhan.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah fasilitas dan tunjangan yang diterima hakim karier, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi hakim di daerah terpencil, belum sepenuhnya dirasakan oleh hakim ad hoc.

“Kita berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat disamakan dengan hakim karier. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Safaruddin berharap RUU Jabatan Hakim dapat menjadi solusi menyeluruh dalam memperkuat independensi dan kesejahteraan hakim, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIRUU Jabatan Hakim

Berita Terkait.

ruh
Nasional

May Day di DPR, Buruh Tegaskan Aksi Murni Gerakan Akar Rumput

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:15
WPPC
Nasional

Teguhkan Komitmen, WPPC-MUI Perjuangkan Keadilan dan Perdamaian Dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05
cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.