INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna memberikan kepastian hukum terkait kedudukan dan perlindungan profesi hakim. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI. Ia menilai materi yang dipaparkan dalam rapat menjadi landasan penting dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, mulai dari batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah.
“Selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Akibatnya, banyak aspek strategis belum memiliki kepastian, termasuk batas usia dan perbedaan penugasan hakim di wilayah Jawa dan luar Jawa,” ujar Safaruddin, Rabu (21/1/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong adanya penambahan batas usia hakim. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada penelitian yang kuat sebagai dasar penambahan usia. Jangan hanya asumsi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan institusi peradilan,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait kedudukan jabatan hakim, mengingat karakteristik dan tingkat beban kerja yang berbeda-beda antarwilayah. Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk menjaga profesionalitas dan kualitas putusan hakim.
Dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, Safaruddin juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap hakim ad hoc. Menurutnya, persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak dapat dipisahkan dari sistem jabatan hakim secara keseluruhan.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah fasilitas dan tunjangan yang diterima hakim karier, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi hakim di daerah terpencil, belum sepenuhnya dirasakan oleh hakim ad hoc.
“Kita berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat disamakan dengan hakim karier. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Safaruddin berharap RUU Jabatan Hakim dapat menjadi solusi menyeluruh dalam memperkuat independensi dan kesejahteraan hakim, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. (dil)










