INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengawal kasus dugaan penyiksaan Pekerja Migran Indonesia asal Konawe di Oman setelah menerima laporan penganiayaan oleh majikan korban.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelindungan Kementerian P2MI Kombes Pol. Guntur Saputro menyatakan, bahwa pekerja migran Indonesia menjadi yang mengalami penyiksaan oleh majikanya di Oman, telah diamankan di KBRI.
“Begitu laporan masuk, Pak Menteri langsung memberikan intruksi dan arahan untuk bertindak, sehingga kemarin saudari Eka Arwati sudah dalam kondisi aman berada di salah satu rumah Warga Negara Indonesia,” kata Guntur Saputro dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia dan suami, Rusdjik A Telaa, tinggal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan KBRI, dan Alhamdulillah saudari Eka hari ini sudah ada dalam pelindungan KBRI Muscat, Oman,” tutur Guntur.
Dari hasil penelusuran SISKOP2MI, tidak menemukan data yang bersangkutan, sehingga secara administratif tidak tercatat sebagai pekerja migran Indonesia prosedural. Hal itu menjadi dasar bahwa penempatan dilakukan secara nonprosedural.
“Awalnya ia berencana ke Bahrain, namun mendapat tawaran ke Oman. Ia berangkat ke Oman pada 5 Oktober 2025, diduga menggunakan visa tidak sesuai peruntukan kerja,” ungkap Guntur.
Ia menambahkan bahwa Eka berangkat melalui calo perseorangan bernama Alda dan Rosi. Setiba di Oman, langsung ditempatkan pada pengguna jasa oleh sponsor.
“Berdasarkan dokumen yang kami terima, selama bekerja di Oman, yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja meskipun sakit berkepanjangan, mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan seksual, sehingga mengalami trauma psikologis,” imbuh Guntur. (dan)










