INDOPOSCO.ID – Di tengah puing bangunan yang runtuh dan infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih, negara memastikan satu hal tidak boleh ikut roboh, pelayanan kepada rakyat.
Komitmen itu ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam upaya mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana. Fokusnya bukan hanya membangun kembali kantor pemerintahan, tetapi menghidupkan kembali seluruh denyut pelayanan publik.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa langkah pemulihan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, penyesuaian standar layanan, hingga penyelamatan arsip pemerintahan yang terdampak bencana.
“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Rini saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Upaya tersebut, kata Rini, tidak berhenti pada fase darurat. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh pascapemulihan untuk membangun sistem birokrasi yang lebih tangguh menghadapi bencana di masa depan. Pemerintah pusat pun berkomitmen mendampingi daerah hingga seluruh layanan publik kembali berjalan normal sepenuhnya.
Di lapangan, Kementerian PANRB juga aktif memetakan kondisi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah terdampak guna memastikan pelayanan tidak terhenti.
“Peran kami adalah memastikan bahwa distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan,” ujarnya.
Dukungan datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata.
“Rakyat yang terkena musibah tidak boleh dibebani lagi dengan birokrasi yang rumit. Kementerian PANRB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara,” tegas Aria.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian PANRB menempatkan transformasi digital sebagai tulang punggung pelayanan publik selama masa darurat. Sistem layanan berbasis digital dipacu agar akses masyarakat tetap terbuka, sementara koordinasi intensif dilakukan untuk menjamin hak-hak ASN tetap terpenuhi dan produktivitas tetap terjaga melalui pola kerja yang adaptif.
Dalam pelaksanaannya, PANRB tidak berjalan sendiri. Penanganan ASN pascabencana dilakukan melalui konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip utama bahwa pemerintah harus tetap berfungsi dan tetap melayani (Government Must Function), meskipun infrastruktur, sistem dan sumber daya terdampak bencana. Maka dari itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum, dan akuntabel,” tambah Rini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam struktur satgas tersebut, Menteri PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri. Tugasnya memastikan seluruh fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di daerah terdampak kembali berjalan normal.
Satgas ini akan mengawal seluruh tahapan pemulihan, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, dengan laporan berkala kepada Presiden. (her)





















