INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam penetapan upah minimum 2026 dinilai memberikan harapan baru bagi para pekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani dalam keterangan, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, pentingnya perbaikan berkelanjutan, khususnya terkait kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami mengapresiasi perubahan rentang indeks alfa dalam formula penghitungan upah minimum yang kini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, dan penetapan upah minimum yang dilakukan lebih awal pada 24 Desember 2025,” terangnya.
Ia mengatakan, perubahan rentang alfa ini tentu menjadi harapan dan kabar yang lebih menggembirakan bagi para pekerja. Apalagi penetapan upah minimum dilakukan lebih awal, sehingga di awal 2026 sudah bisa langsung diimplementasikan.
Ia menegaskan, bahwa tantangan utama masih terletak pada kesenjangan antara upah minimum dan KHL yang kerap menjadi aspirasi utama pekerja. “Bagaimanapun, kita harus jujur bahwa masih ada kesenjangan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
“Karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan komunikasi yang dialogis dengan serikat pekerja,” imbuhnya.
Menurut dia, banyak persoalan ketenagakerjaan sebenarnya dapat diredam melalui tata kelola komunikasi publik yang baik dan pelibatan pekerja secara bermakna. “Sebagian besar masalah bisa diselesaikan dengan komunikasi publik yang baik. Upaya meredam potensi konflik dalam siklus penetapan upah ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Netty juga mempertanyakan metodologi penghitungan KHL, termasuk apakah KHL dihitung berdasarkan kebutuhan individu lajang atau telah mencakup kebutuhan keluarga, serta komponen sandang, pangan, dan papan.
“Penghitungan KHL ini perlu diperjelas. Apakah dihitung untuk pekerja individu atau sudah melibatkan keluarga? Ini penting agar kita punya roadmap yang jelas dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja,” jelas Netty.
Ia mendorong agar data KHL tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga segera disusun hingga level kabupaten dan kota. “Kalau KHL provinsi sudah ada, maka KHL kabupaten dan kota juga harus segera disiapkan. Ini penting agar tidak terjadi disparitas yang terus berulang,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya tahapan konsultasi publik dan sosialisasi dalam proses penetapan upah minimum. “Konsultasi publik harus benar-benar melibatkan pekerja dan serikat pekerja secara setara, agar terbangun pemahaman bersama. Sosialisasi juga penting karena perubahan regulasi kita sangat cepat dan tidak semua pihak bisa langsung mengikutinya,” ujarnya. (nas)









