• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kepmenbud 8/2026 Dipersoalkan, Komisi X DPR RI Gelar RDP dengan Pakoe Boewono XIV

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47
in Nasional
RDP

Komisi X DPR RI usai RDP dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV untuk membahas polemik penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) Nomor 8 Tahun 2026 yang menyangkut pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dalam RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Pakoe Boewono XIV melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, menyampaikan keberatan serius atas dua keputusan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan penyalahgunaan kewenangan.

BacaJuga:

AHY: Pemulihan Korban Bencana Sumatera Harus Dimulai Dari Rumah

KPK Imbau Kepala Daerah untuk Isi Kekosongan Jabatan Sesuai Prosedur

Ignasius Jonan Absen Dari Sidang Pemeriksaan Kasus Anak Riza Chalid

Dua keputusan yang dipersoalkan tersebut adalah Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, serta Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026 terkait undangan penyerahan Kepmenbud dimaksud.

“Penerbitan Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon jelas bertentangan dengan tujuan dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Teguh Satya Bhakti saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam pengelolaan kawasan cagar budaya yang hidup dan masih berfungsi secara adat.

Teguh menilai, penetapan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam Kepmenbud tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan kedudukan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah.

“Penetapan itu berpotensi disalahgunakan untuk menguasai Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan hukum yang ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum negara maupun berdasarkan Paugeran (adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), masa jabatan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Maha Menteri Karaton telah berakhir seiring wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII. Hal yang sama berlaku terhadap kedudukan Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Lebih lanjut, Teguh menyoroti peran Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dinilai turut memicu konflik internal di Karaton dengan menetapkan figur raja baru yang bukan putra mahkota.

“Perlu ditegaskan, LDA hanyalah perkumpulan berbadan hukum biasa dan bukan lembaga resmi representatif Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pembentukannya pun tidak memperoleh persetujuan Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV merupakan Putra Mahkota yang sah dan penetapannya sebagai Raja didasarkan pada Titah atau Sabda Raja Sinuhun Pakoe Boewono XIII sebagaimana tertuang dalam Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata Kasunanan Surakarta Hadiningrat tertanggal 23 Februari 2012, yang diumumkan secara resmi kepada publik pada 27 Februari 2022.

“Menteri Kebudayaan bukanlah penafsir Paugeran Karaton. Urusan internal Karaton adalah ranah hukum dan kewenangan lembaga peradilan, bukan eksekutif,” tegas Teguh.

Dalam konteks itu, Pakoe Boewono XIV meminta DPR RI, khususnya Komisi X, menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan hukum serta politik terhadap Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“DPR RI tidak seharusnya membiarkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Kebudayaan yang berpotensi memperkeruh konflik adat dan budaya,” pungkasnya. (nas)

Tags: DPR RIKawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta HadiningratpengelolaanRDP

Berita Terkait.

KPK Imbau Kepala Daerah untuk Isi Kekosongan Jabatan Sesuai Prosedur
Nasional

AHY: Pemulihan Korban Bencana Sumatera Harus Dimulai Dari Rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:19
KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026
Nasional

KPK Imbau Kepala Daerah untuk Isi Kekosongan Jabatan Sesuai Prosedur

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:41
KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026
Nasional

Ignasius Jonan Absen Dari Sidang Pemeriksaan Kasus Anak Riza Chalid

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:51
KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026
Nasional

KPK Pantau Sudewo Sejak November 2025, Tangkap pada Januari 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:47
Pastikan Pemulihan Pascabencana, BNPB Tinjau Fasilitas Mulai Pendidikan Hingga Permukiman
Nasional

Pastikan Pemulihan Pascabencana, BNPB Tinjau Fasilitas Mulai Pendidikan Hingga Permukiman

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:44
Banjir Rendam 132 RT dan 22 Jalan di Jakarta pada Kamis Malam
Nasional

Medistra Hospital Gandeng IHH SG, Dorong Standar Internasional Layanan Liver

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30

BERITA POPULER

  • zon

    Tarik Minat Generasi Muda, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Museum Situs Pasir Angin Bogor

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Titipan di Tangerang

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    3405 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Menkop: Piazza Firenze Garut Jadi Bukti Koperasi Bisa Maju dan Moderen

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Kepmenbud 8/2026 Dipersoalkan, Komisi X DPR RI Gelar RDP dengan Pakoe Boewono XIV

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.