INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV untuk membahas polemik penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) Nomor 8 Tahun 2026 yang menyangkut pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dalam RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Pakoe Boewono XIV melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, menyampaikan keberatan serius atas dua keputusan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan penyalahgunaan kewenangan.
Dua keputusan yang dipersoalkan tersebut adalah Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, serta Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026 terkait undangan penyerahan Kepmenbud dimaksud.
“Penerbitan Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon jelas bertentangan dengan tujuan dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Teguh Satya Bhakti saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam pengelolaan kawasan cagar budaya yang hidup dan masih berfungsi secara adat.
Teguh menilai, penetapan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam Kepmenbud tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan kedudukan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah.
“Penetapan itu berpotensi disalahgunakan untuk menguasai Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan hukum yang ditimbulkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum negara maupun berdasarkan Paugeran (adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), masa jabatan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Maha Menteri Karaton telah berakhir seiring wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII. Hal yang sama berlaku terhadap kedudukan Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo.
Lebih lanjut, Teguh menyoroti peran Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dinilai turut memicu konflik internal di Karaton dengan menetapkan figur raja baru yang bukan putra mahkota.
“Perlu ditegaskan, LDA hanyalah perkumpulan berbadan hukum biasa dan bukan lembaga resmi representatif Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pembentukannya pun tidak memperoleh persetujuan Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV merupakan Putra Mahkota yang sah dan penetapannya sebagai Raja didasarkan pada Titah atau Sabda Raja Sinuhun Pakoe Boewono XIII sebagaimana tertuang dalam Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata Kasunanan Surakarta Hadiningrat tertanggal 23 Februari 2012, yang diumumkan secara resmi kepada publik pada 27 Februari 2022.
“Menteri Kebudayaan bukanlah penafsir Paugeran Karaton. Urusan internal Karaton adalah ranah hukum dan kewenangan lembaga peradilan, bukan eksekutif,” tegas Teguh.
Dalam konteks itu, Pakoe Boewono XIV meminta DPR RI, khususnya Komisi X, menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan hukum serta politik terhadap Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“DPR RI tidak seharusnya membiarkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Kebudayaan yang berpotensi memperkeruh konflik adat dan budaya,” pungkasnya. (nas)







