• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ignasius Jonan Absen dari Sidang Pemeriksaan Kasus Anak Riza Chalid

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 23 Januari 2026 - 02:51
in Nasional
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Foto: ANTARA

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan absen dari sidang kasus dugaan korupsi anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra menyebutkan pada awalnya Jonan sudah dipanggil untuk hadir dalam memberikan keterangan dalam persidangan, namun yang bersangkutan sedang sakit.

BacaJuga:

Ketua DPD RI: Jangan Cuma Viral, Anak Muda Harus Pimpin Gerakan Hijau Dunia

Tak Ingin Kehilangan Momentum, Pemerintah Percepat Integrasi AI dalam Layanan Publik

Kasus Lagu “Lalaki Langit”, Djohermansyah Nilai Pembinaan Kepala Daerah Perlu Dievaluasi

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Pak Ignasius Jonan sedang sakit dan berobat ke luar negeri,” ucap JPU dalam persidangan.

Dengan absennya Jonan, maka JPU hanya menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Adapun saat menjabat sebagai Wamen ESDM, Arcandra juga merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Arcandra menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang menyeret Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebagai terdakwa.

Pada kasus itu, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Atas perbuatannya, kesembilan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ney)

Tags: Ignasius JonanKasus Anak Riza ChalidMuhammad Kerry Adrianto RizaRiza Chalid

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Ketua DPD RI: Jangan Cuma Viral, Anak Muda Harus Pimpin Gerakan Hijau Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:17
Rini
Nasional

Tak Ingin Kehilangan Momentum, Pemerintah Percepat Integrasi AI dalam Layanan Publik

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:06
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Kasus Lagu “Lalaki Langit”, Djohermansyah Nilai Pembinaan Kepala Daerah Perlu Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14
TKP
Nasional

Kompolnas Ungkap Fakta Baru Tragedi Katingan, 3 Polisi Diduga Dianiaya Sebelum Gugur

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03
Penangkapan
Nasional

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:01
najib
Nasional

Dukung Perubahan Nama Provinsi Jabar, PAN Ingatkan Historinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.