• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 16 Januari 2026 - 03:39
in Nasional
Hermansyah

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta, Kamis (8/1/2026), ia menuturkan musik dan lagu selama ini menjadi isu penting.

BacaJuga:

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Gubes UGM Tak Bisa Masuk Istana, Begini Respons Mendiktisaintek

“Semoga bisa diselesaikan dengan membangun PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) serta memudahkan dalam proses pengumpulan royalti dan lisensi. Harapannya, ini bisa jadi sumber data yang valid,” ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun PDLM karena diperlukan strategi bersama dalam pengelolaan data tersebut.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan PDLM.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan PDLM dirancang sebagai basis data yang menyediakan informasi lengkap tentang lagu, pencipta, dan pemilik hak cipta yang dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial.

Dikatakan bahwa sistem tersebut akan menjadi dasar bagi LMKN untuk menghitung dan menyalurkan royalti secara lebih adil, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dia mengusulkan setiap lagu dan musik yang telah dicatatkan akan dimasukkan ke dalam PDLM melalui proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data.

Integrasi antara PDLM dan SILM nantinya diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.

“Sistem terintegrasi ini juga akan memudahkan verifikasi data untuk melindungi hak ekonomi pemilik karya serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa masukan serta tindak lanjut dalam memperbaiki sistem pengelolaan royalti, antara lain konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tarif pencatatan ciptaan kompilasi.

LMKN juga mengusulkan pengelolaan atau pembangunan SILM dan PDLM disokong oleh pemerintah dan dibuatkan regulasi tersendiri terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.

Komisioner LMKN Noor Korompot merasa perlu disusun regulasi terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.

“Mungkin bisa diawali dengan membahas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kementerian/ lembaga terkait,” ujar Noor.

Sebelumnya, Kemenkum telah meluncurkan PDLM versi terbaru pada Desember 2025 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya yang sudah ada sejak November 2022.

Saat ini hingga Juni 2026, DJKI menargetkan pembentukan permenkum terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik, yang dilanjutkan integrasi PDLM dengan SILM pada periode Juli-Desember 2026. (ney)

Tags: kemenkumLisensi MusikPDLMRoyalti

Berita Terkait.

YS
Nasional

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:34
Maman
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:24
Briyan-Yuliarto
Nasional

Gubes UGM Tak Bisa Masuk Istana, Begini Respons Mendiktisaintek

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:43
Huntara
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:33
Rantang
Nasional

Skema Penyaluran Dana MBG Lalui Virtual Account dari Kemenkeu ke SPPG, Begini Respons DPR

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13
kkp
Nasional

KKP Gandeng Pushidrosal dan BOPPJ Survei Perairan Pantura Jawa untuk Pembangunan Tanggul Laut

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.