INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada 2026. Baleg menilai usia undang-undang tersebut yang telah mendekati dua dekade menuntut pembaruan demi kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaannya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh tidak bisa lagi ditunda. Selain berlandaskan semangat Perjanjian Helsinki, aspek waktu menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 ini sudah jatuh tempo, istilahnya sudah 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” ujar Bob Hasan saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menekankan, pembahasan revisi UU Aceh harus dilakukan secara cermat dan akurat agar hasilnya dapat diterapkan secara yuridis serta menjawab kebutuhan aktual masyarakat Aceh.
“Jadi selain Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya juga sudah cukup panjang. Ini harus kita pertimbangkan betul di tim panja agar hasilnya akurat dan secara hukum bisa direalisasikan,” tambahnya.
Proses revisi UU Pemerintahan Aceh diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut bersifat mendesak, mengingat undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia hampir 20 tahun sejak disahkan.
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat ini turut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Aceh tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.
“Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Kalau tidak dibahas dari sekarang, otomatis dana otsus itu bisa hilang,” kata Doli,
Doli juga menjelaskan bahwa Baleg DPR telah melakukan serangkaian langkah penjaringan aspirasi. Pada 24 Juni 2025, Baleg menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya, pada September 2025, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, mengingat peran sentralnya dalam Perjanjian Helsinki 2005.
Pembahasan kembali berlanjut pada November 2025 melalui rapat Baleg bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Baleg berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan penyesuaian regulasi dan keberlanjutan dana otsus tidak berlarut-larut. (dil)




















