• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman RI Terbitkan Empat Rekomendasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:05
in Nasional
ombuds

Tangkapan layar - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) bersama Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu (kiri) dalam acara "Konferensi Pers Hasil Penyelesaian Laporan Masyarakat Tahap Resolusi dan Monitoring Tahun 2025", di Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/YouTube/OmbudsmanRI137/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI (ORI) menerbitkan empat rekomendasi sepanjang tahun 2025 guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan keempat rekomendasi tersebut terkait dengan penertiban lahan di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak tahun 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

BacaJuga:

Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025, Mendikdasmen: Provinsi Banten Sasar 323 Sekolah

Kementerian P2MI Perkuat Suplai Pekerja Migran Sektor Hospitality

DPD: Waspadai TPPO Modus Tawaran Kerja ke Luar Negeri

“Alhamdulillah terhadap empat rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian oleh pihak terlapor atau pihak yang harus melaksanakan rekomendasi serta telah dilaksanakan secara keseluruhan sehingga dianggap telah mendapatkan penyelesaian,” ucap Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026), yang dipantau secara daring.

Menurut dia, rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Dia mengungkapkan batas waktu yang ditetapkan bervariasi berdasarkan klaster laporannya, yakni jenis laporan sederhana atau ringan memiliki batas waktu penyelesaian dalam tahap resolusi dan monitoring selama 30 hari, laporan sedang atau menengah 60 hari sampai 90 hari, serta laporan berat sekitar 180 hari.

Dengan demikian, kata dia, rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum dari pihaknya terkait dengan upaya penyelesaian laporan masyarakat, yang tindakan korektifnya tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sepanjang 2021-2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan.

Disebutkan bahwa telah terdapat langkah penyelesaian dari terlapor atas mayoritas rekomendasi yang diberikan, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen atau 13 rekomendasi, baik yang telah dilaksanakan maupun dilaksanakan sebagian.

Sementara, lanjut Najih, rekomendasi yang tidak dilaksanakan tercatat sebanyak enam persen atau satu rekomendasi, sedangkan rekomendasi yang dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima sebanyak 13 persen atau dua rekomendasi.

Dengan angka tersebut, dia menilai rekomendasi ORI mendapat perhatian yang sangat baik dari penyelenggara layanan, terutama di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

“Ini menunjukkan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup baik atau sangat baik di dalam penyelesaian laporan masyarakat, meskipun masih ada yang di dalam proses, yang sampai hari ini masih memerlukan waktu penyelesaiannya,” ujarnya. (ney)

Tags: Ombudsman RIPelayanan Publik

Berita Terkait.

Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025, Mendikdasmen: Provinsi Banten Sasar 323 Sekolah
Nasional

Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025, Mendikdasmen: Provinsi Banten Sasar 323 Sekolah

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:35
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 314.800 Batang Rokok Ilegal di Kendal
Nasional

Kementerian P2MI Perkuat Suplai Pekerja Migran Sektor Hospitality

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:16
PYC Ajak Pemangku Kepentingan Refleksikan Isu Energi 2025 dan Menatap Arah Kebijakan 2026
Nasional

DPD: Waspadai TPPO Modus Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:04
Demi Alasan Keamanan, Kunjungan Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda
Nasional

Demi Alasan Keamanan, Kunjungan Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:25
Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON
Nasional

Pakar Sebut Politik Uang dan Pemimpin Pencitraan Rusak Demokrasi Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:57
Dinilai Miliki Alat Bukti Kuat, MAKI Tantang KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI
Nasional

BKSAP DPR Dorong ODA Jepang Fokus SDM, Petani Muda, dan Air Bersih

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:15

BERITA POPULER

  • medan

    Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.