• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman RI Terbitkan Empat Rekomendasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:05
in Nasional
ombuds

Tangkapan layar - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) bersama Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu (kiri) dalam acara "Konferensi Pers Hasil Penyelesaian Laporan Masyarakat Tahap Resolusi dan Monitoring Tahun 2025", di Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/YouTube/OmbudsmanRI137/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI (ORI) menerbitkan empat rekomendasi sepanjang tahun 2025 guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan keempat rekomendasi tersebut terkait dengan penertiban lahan di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak tahun 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

BacaJuga:

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

“Alhamdulillah terhadap empat rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian oleh pihak terlapor atau pihak yang harus melaksanakan rekomendasi serta telah dilaksanakan secara keseluruhan sehingga dianggap telah mendapatkan penyelesaian,” ucap Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026), yang dipantau secara daring.

Menurut dia, rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Dia mengungkapkan batas waktu yang ditetapkan bervariasi berdasarkan klaster laporannya, yakni jenis laporan sederhana atau ringan memiliki batas waktu penyelesaian dalam tahap resolusi dan monitoring selama 30 hari, laporan sedang atau menengah 60 hari sampai 90 hari, serta laporan berat sekitar 180 hari.

Dengan demikian, kata dia, rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum dari pihaknya terkait dengan upaya penyelesaian laporan masyarakat, yang tindakan korektifnya tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sepanjang 2021-2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan.

Disebutkan bahwa telah terdapat langkah penyelesaian dari terlapor atas mayoritas rekomendasi yang diberikan, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen atau 13 rekomendasi, baik yang telah dilaksanakan maupun dilaksanakan sebagian.

Sementara, lanjut Najih, rekomendasi yang tidak dilaksanakan tercatat sebanyak enam persen atau satu rekomendasi, sedangkan rekomendasi yang dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima sebanyak 13 persen atau dua rekomendasi.

Dengan angka tersebut, dia menilai rekomendasi ORI mendapat perhatian yang sangat baik dari penyelenggara layanan, terutama di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

“Ini menunjukkan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup baik atau sangat baik di dalam penyelesaian laporan masyarakat, meskipun masih ada yang di dalam proses, yang sampai hari ini masih memerlukan waktu penyelesaiannya,” ujarnya. (ney)

Tags: Ombudsman RIPelayanan Publik

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05
mbg
Nasional

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 23:33
kpk
Nasional

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Senin, 13 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2502 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.