INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI (ORI) menerbitkan empat rekomendasi sepanjang tahun 2025 guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan keempat rekomendasi tersebut terkait dengan penertiban lahan di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak tahun 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Alhamdulillah terhadap empat rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian oleh pihak terlapor atau pihak yang harus melaksanakan rekomendasi serta telah dilaksanakan secara keseluruhan sehingga dianggap telah mendapatkan penyelesaian,” ucap Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026), yang dipantau secara daring.
Menurut dia, rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Dia mengungkapkan batas waktu yang ditetapkan bervariasi berdasarkan klaster laporannya, yakni jenis laporan sederhana atau ringan memiliki batas waktu penyelesaian dalam tahap resolusi dan monitoring selama 30 hari, laporan sedang atau menengah 60 hari sampai 90 hari, serta laporan berat sekitar 180 hari.
Dengan demikian, kata dia, rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum dari pihaknya terkait dengan upaya penyelesaian laporan masyarakat, yang tindakan korektifnya tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sepanjang 2021-2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan.
Disebutkan bahwa telah terdapat langkah penyelesaian dari terlapor atas mayoritas rekomendasi yang diberikan, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen atau 13 rekomendasi, baik yang telah dilaksanakan maupun dilaksanakan sebagian.
Sementara, lanjut Najih, rekomendasi yang tidak dilaksanakan tercatat sebanyak enam persen atau satu rekomendasi, sedangkan rekomendasi yang dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima sebanyak 13 persen atau dua rekomendasi.
Dengan angka tersebut, dia menilai rekomendasi ORI mendapat perhatian yang sangat baik dari penyelenggara layanan, terutama di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
“Ini menunjukkan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup baik atau sangat baik di dalam penyelesaian laporan masyarakat, meskipun masih ada yang di dalam proses, yang sampai hari ini masih memerlukan waktu penyelesaiannya,” ujarnya. (ney)







