INDOPOSCO.ID – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja sangat memprihatinkan. Karena menyangkut kemanusiaan dan keselamatan warga negara Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma dalam keterangan, Rabu (14/1/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri (PMI) yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya, agar tidak terjerat TPPO.
Ia menegaskan bahwa banyak korban TPPO terjerat iming-iming gaji tinggi, namun pada akhirnya justru menjadi korban eksploitasi, penyekapan, dan pemerasan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Kamboja. Korban berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan mendatangi KBRI untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Uma.
Sebelumnya, ia mengaku kedatangan keluarga korban TPPO. Kepadanya, pelaku meminta tebusan Rp40 juta.
“Mendapatkan laporan tersebut kami langsung melayangkan surat resmi kepada Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI),” katanya.
“Kami juga meminta KBRI Phnom Penh untuk melakukan perlindungan dan penjemputan terhadap korban,” imbuhnya.
Diketahui, MI (25) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah berangkat melalui agen yang dikenalnya melalui teman dengan iming-iming gaji besar. Berdasarkan laporan resmi yang diterima Haji Uma, MI berangkat dari Aceh menuju Kamboja pada 20 April 2025 dan tiba pada 25 April 2025.
Setibanya di sana, paspornya langsung ditahan, lalu ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga merupakan jaringan perusahaan scam sejak 29 April 2025. (nas)







