• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 314.800 Batang Rokok Ilegal di Kendal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:53
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Foto: Dokumen Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).

“Operasi berlangsung pada tanggal 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.40 WIB hingga 04.00 WIB, di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” sebut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

BacaJuga:

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (7/1/2026) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri tertentu yang melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan analisis prapenindakan dan pengamatan intensif di jalur strategis, termasuk Jalur Tol Boyolali-Semarang.

Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati sebuah minibus warna abu-abu metalik yang sesuai dengan ciri target melintas di Jalan Pantura Semarang-Kendal. Setelah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan singkat, petugas menemukan 66 bale dan 270 slop hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp467.478.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp234.840.800. Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang pengemudi berjenis kelamin laki-laki telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.

Penindakan ini, menurut Megah menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam mengawali tahun dengan langkah konkret menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun,” ujarnya.

Megah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawali tahun baru dengan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kepatuhan dan partisipasi aktif dalam pelaporan.

“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIYrokok ilegal

Berita Terkait.

viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.