INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam rangkaian penyidikan kasus kuota haji ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi pada 12 Januari 2026.
Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
KPK secara resmi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji ini sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (dil)










