INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan Kota Serang, Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan Taufik Rokhman berhasil merealisasikan 7 layanan prioritas posisi terbaik di tahun anggaran 2025.
Keberhasilan Kantor Pertanahan Kota Serang dengan kegiatan 7 Layanan Prioritas ini membawa Kantor Pertanahan Kota Serang menempati urutan pertama sebagai Kantah yang berhasil mensukseskan kegiatan 7 layanan prioritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dan posisi nomor urutan 4 Nasional pada akhir Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah berkat kerja tim yang solid dan semangat tinggi, Kantor Pertanahan Kota Serang berhasil menjadi juara pertama dalam capaian kinerja di lingkungan Kanwil BPN Prov. Banten dan peringkat 4 secara Nasional,” ujar Taufik kepada INDOPOSCO dalam kegiatan media gathering bersama Kanwil BPN Banten, Selasa (13/1/2026).
Taufik menjelaskan, 7 layanan prioritas tersebut difokuskan kepada pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Yaitu, Pengecekan, Hak Tanggungan, Roya, Pendaftaran SK, Peralihan, Perubahan Hak dan SKPT dengan target waktu penyelesaian tidak melebihi waktu SOPP, seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) meliputi Dokumen penting yang memuat informasi status dan riwayat bidang tanah. “Itu juga ditargetkan selesai dalam satu hari kerja,” cetusnya.
Tak hanya itu, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) seperti Proses digitalisasi pendaftaran jaminan hak tanggungan untuk mempercepat proses kredit, dengan target tidak sampai tujuh hari kalender.
Sementara, Roya Manual dan Elektronik, yakni Layanan penghapusan hak tanggungan setelah pelunasan.
“Roya elektronik ditargetkan selesai dalam satu hari kerja, sedangkan manual dalam tiga hari kerja,”
terang Taufik.
Lebih jauh dijelaskan, 7 Layanan Prioritas lainnya adalah, Peralihan Hak, Layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, hibah, atau warisan, dengan target waktu lima hari kerja.
Sedangkan Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Pencatatan keputusan berkaitan dengan pemberian, perubahan, atau pengakuan hak atas tanah, dengan target waktu lima hari kerja.
Sementara Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai menjadi Hak Milik (HM), Layanan konversi status hak untuk rumah tinggal, dan rumah kantor, dengan target waktu lima hari kerja.
“Keberhasilan pelaksanaan program-program ini merupakan bagian dari upaya untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memperkuat pemberantasan mafia tanah, serta mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjaga lahan pertanian,” tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam realisasi penyerapan anggaran, Kantah Kota Serang juga mendapatkan peringkat nomor satu di Banten, mencapai angka 99,72 persen.
“Alhamdulillah keberhasilan ini juga berkat dukungan dari semua stakeholder dan mitra BPN, termasuk media,” tandasnya. (yas)








