INDOPOSCO.ID – Pemengaruh atau influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading kripto. Laporan tersebut merupakan buntut dari keluhan sejumlah investor merasa dirugikan melalui platform edukasi miliknya, Akademi Crypto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum bicara banyak soal kasus yang menyeret pemengaruh muda itu.
“Benar, ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti awal ihwal kasus tersebut, serta berencana mengundang pelapor untuk menggali keterangan.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi Hermanto.
Laporan soal dugaan penipuan trading kripto diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut menyebutkan, para member yang mengalami kerugian kurang lebih Rp200 miliar.
Sebagian korban penipuan trading kripto itu merupakan Gen Z atau berusia 18-27 tahun. Mereka semula disebut tidak berani melapor karena mengaku diancam oleh pihak tertentu jika membuat laporan. Namun, mereka mulai berani menyusul banyaknya dugaan manipulasi kelas Akademi Crypto.
“Akhirnya melalui movement @skyholic888 korban-korban yang selama ini mengaku takut dan diancam saat melakukan laporan polisi sekarang mulai memberanikan diri untuk melapor,” tulis akun @cryptoholic.idn baru-baru ini. (dan)







