INDOPOSCO.ID – Kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik setelah ia mengungkap dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang berada di bawah kewenangannya.
Ia memastikan, seluruh informasi yang mencuat dalam persidangan akan ditindaklanjuti secara serius.
“Informasi itu akan kami dalami. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Agus kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi oknum petugas yang terbukti mengkhianati komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat budaya integritas dan profesionalisme aparat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah pegawai yang diduga melanggar aturan.
Selain penindakan etik, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kemen Imipas guna memastikan penerapan sanksi disiplin berjalan sesuai regulasi.
Agus menegaskan, penegakan kode etik tidak semata bertujuan menghukum, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar setiap petugas kembali menjunjung tinggi nilai integritas, tanggung jawab, serta kemanusiaan dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan komitmennya membangun lingkungan kerja pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pembinaan, baik terhadap petugas maupun warga binaan.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba di Rutan Salemba yang disebut telah berlangsung sejak akhir September 2025.
Ammar mengaku saat itu menghuni satu kamar dengan terpidana narkotika bernama Jaya, yang baru sekitar sepekan berada di kamar tersebut. Dari Jaya, Ammar mengaku sempat ditawari narkoba dan mengetahui adanya sosok bernama Andre yang disebut sebagai bandar besar di dalam rutan.
Namun, Ammar menyatakan tidak mengetahui apakah Andre masih berada di Rutan Salemba atau telah bebas. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan antara Jaya dan Andre tanpa melibatkan dirinya.
Menurut Ammar, narkoba tersebut ditawarkan sebagai tambahan perayaan Tahun Baru dengan nilai mencapai sekitar Rp 10 juta.
Selain itu, Ammar turut mengungkap peristiwa pengambilan telepon genggam di dalam rutan. Ia menyebut, seorang petugas datang pada malam hari dan meminta ponselnya.
Ammar mengaku memiliki dua unit ponsel, masing-masing ponsel pribadi dan ponsel sewaan yang disebut dikelola oleh seseorang bernama Black. Tak lama berselang, ia bersama Black dan Jaya dibawa oleh petugas.
Dalam keterangannya, Ammar mengaku kebingungan dan merasa dijebak. Ia juga menyatakan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang disampaikannya di persidangan karena diberikan di bawah tekanan.
Ammar menegaskan telah mencabut seluruh keterangan dalam BAP. Ia juga mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh penyidik, namun menolak permintaan tersebut.
“Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” tegas Ammar di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan itu, Ammar juga mempertanyakan absennya Jaya yang disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. (fer)







