INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik kebijakan pemerintah dalam mengontrol aktivitas anak di ruang digital, yang dinilai masih jauh dari harapan dan belum efektif memberikan perlindungan maksimal.
Hal tersebut seraya merespons temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang mengungkapkan puluhan anak di berbagai wilayah Indonesia terpapar paham radikalisme, white supremacy, hingga Neo-Nazi.
“Memang pemerintah kita saat ini, punya beberapa kebijakan, tentang mengontrol anak di dunia internet. Tetapi saya kira masih jauh dari harapan, masih belum efektif,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, ketegasan pembagian tanggung jawab di semua lini sangat diperlukan agar keberhasilan peraturan tersebut dapat diukur dengan jelas. Termasuk halnya soal perlindungan anak saat berselancar di media sosial.
“Masih perlu ketegasan, siapa yang memegang tanggung jawab di berbagai tingkatan. Agar peraturan ini dapat diukur keberhasilannya,” ucap Jasra.
Ia menyayangkan jika berbagai regulasi terkait peredaran produk platform elektronik di Indonesia terkesan tidak berdaya, padahal aturan tersebut seharusnya mampu melindungi anak-anak secara maksimal.
“Karena sayang ya, kita punya berbagi regulsai yang terkait peredaran produk platform elektronik di Indonesia, bila lebih nampak tumpul dibanding bisa menyelematkan anak-anak kita,” imbuh Jasra.
Di samping itu, ia berpendapat masalah akarnya puluhan anak Indonesia terpapar paham radikalisme adalah situasi pengasuhan. Tidak hanya di rumah, termasuk di lingkungan dan sekolah.
“Karena tidak ada respons yang sama atas situasi anak. Yang akhirnya anak kita mudah direbut, dijebak jaringan ini,” kesal Jasra. Diketahui paparan itu diduga menyebar melalui grup percakapan internasional bernama True Crime Community. (dan)




















