INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan, bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Gus Yahya dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penegak hukum dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka ihwal kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mereka adalah Menteri Agama Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Status hukum terhadap yang bersangkutan ditetapkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ucap Budi Prasetyo terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan mulai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara
Sementara mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo itu tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. (dan)










