• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BSU 2025 Sasar 211.992 GTK Madrasah Non ASN di Kementerian Agama

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:32
in Nasional
KBM

Ilustrasi guru tengah mengajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah Non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2025 mencapai 211.992 orang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) Fesal Musaad dalam keterangan, Sabtu (10/1/2026). Ia mengungkapkan jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non ASN serta 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN di Indonesia.

BacaJuga:

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

“BSU bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah Non ASN telah dicairkan sejak akhir Desember 2025,” katanya.

Menurut Fesal, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” terangnya.

Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut diharapkan membantu para guru dalam menjaga motivasi dan semangat pengabdian di madrasah.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah,” ujarnya. (nas)

Tags: BSUKementerian AgamaMadrasah Non ASN

Berita Terkait.

mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3413 shares
    Share 1365 Tweet 853
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.