INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menghadiri pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Hellyana datang sekira pukul 9.30 WIB ini didampingi kuasa hukum dan menyatakan dirinya kooperatif serta menghormati proses hukum.
“Tidak ada niat jahat. Kasus ini murni masalah administrasi,” ujarnya kepada wartawan.
Hellyana menegaskan semua pencalonan sebelumnya telah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terdapat bukti berita acara.
Kuasa hukumnya, Zainul Arifin yang mendampingi Hellyana menyebut dugaan kesalahan tercatat di sistem PD Dikti, yang menampilkan tahun masuk 2013 dan status tidak aktif 2014, padahal ijazah Hellyana diterbitkan 2012. Tim hukum membawa salinan ijazah dan SK yudisium sebagai bukti.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional. Kasus ini bermula Juli 2025.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Akan tetapi, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. (dil)









