INDOPOSCO.ID – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan modus yang semakin licik. Terbaru, sindikat penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diduga memanfaatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum untuk menyandera calon PMI dan keluarganya.
Surat tersebut biasanya berjudul Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif. Keluarga dipaksa menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Menurutnya, surat tersebut justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri.
“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujar Mukhtarudin.
Ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.
“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” imbuh politikus Golkar itu. (dan)





















