• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

968 Tempat Kerja Sosial Disiapkan, Solusi Atasi Overcrowding Lapas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:08
in Nasional
agus

Menteri Imipas, Agus Andrianto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan kesiapan menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana nonpemenjaraan.

BacaJuga:

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra. Upaya ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Melalui para Kepala Bapas, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujar Agus, Sabtu (3/1/2025).

Adapun ratusan lokasi kerja sosial tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

“Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas juga disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama masa pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata dia.

Agus menambahkan, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam jaringan GA Bapas siap dilibatkan.

Proses pembimbingan akan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.

Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Selain itu, skema ini dinilai dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.

“Harapannya, warga binaan dapat menyadari kesalahannya, memiliki keterampilan, mandiri secara ekonomi, dan tidak kembali mengulangi tindak pidana,” kata Agus.

Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang dapat digunakan.

Sebelumnya, uji coba program kerja sosial telah dilakukan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas.

“Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat pelaksanaan pidana nonpemenjaraan di masa mendatang,” pungkasnya. (fer)

Tags: lapasOvercrowding LapasTempat Kerja Sosial

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung
Nasional

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:32
Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.