• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

968 Tempat Kerja Sosial Disiapkan, Solusi Atasi Overcrowding Lapas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:08
in Nasional
agus

Menteri Imipas, Agus Andrianto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan kesiapan menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana nonpemenjaraan.

BacaJuga:

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra. Upaya ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Melalui para Kepala Bapas, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujar Agus, Sabtu (3/1/2025).

Adapun ratusan lokasi kerja sosial tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

“Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas juga disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama masa pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata dia.

Agus menambahkan, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam jaringan GA Bapas siap dilibatkan.

Proses pembimbingan akan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.

Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Selain itu, skema ini dinilai dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.

“Harapannya, warga binaan dapat menyadari kesalahannya, memiliki keterampilan, mandiri secara ekonomi, dan tidak kembali mengulangi tindak pidana,” kata Agus.

Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang dapat digunakan.

Sebelumnya, uji coba program kerja sosial telah dilakukan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas.

“Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat pelaksanaan pidana nonpemenjaraan di masa mendatang,” pungkasnya. (fer)

Tags: lapasOvercrowding LapasTempat Kerja Sosial

Berita Terkait.

Nasional

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.