• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berantas Calo, BPN Kabupaten Serang Imbau Warga Urus Sendiri Sertifikat

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 31 Desember 2025 - 15:40
in Nusantara
kepala-bpn-serang

Elfidian Iskariza, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (foto dokumen Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk mewujudkan layanan berkualitas dan bebas pungli, Kantor Pertanahan (Kakantah) atau BPN Kabupaten Serang (Kabser) Provinsi Banten mengmbau masyarakat untuk mengurus permohonan layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa atau calo demi kepastian biaya dan waktu.

“Kami mengimbau kepada masyauat yang ingin mengurus surat tanah atau surat lainnya yang berhubungan dengan Kantah Kabupaten Serang untuk datang dm mengurus sendiri ke kantor BPN Seranag,” imbau Elfidian Iskariza, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada INDOPOSCO, Rabu (31/12/2025)

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Elfidian menjamin, setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bebas dari aksi pungutan liar (pungli).“Saya menjamin, sepanjang pemohon mengurus sendiri dokumen pertanahannya langsung ke Kantah akan bebas dari aksi pungli,” tegasnya.

Apalagi pihaknya sudah memasang sejumlah poster dan player di setiap sudut kantor dan ruangan tunggu yang mengimbau kepada pemohon untuk menghindari calo dalam pengurusan tanah dan surat lainnya.

“Jika menemukan ada aksi pungi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN, silahkan laporkan ke kami atau penegak hukum dengan bukti bukti yang lengkap. Jangan hanya asumsi atau tudingan yang tidak mendasar,” cetusnya.

Tak hanya pelayanan rutin yang bebas dari aksi pungli, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bebas dari aksi pungli, karena jauh sebelum pelaksanaan PTSL pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penerima program di setiap desa yang mendapatkan kuota PTSL.

“Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli dalam program PTSL, silahkan laporkan nama dan jabatannya serta buktinya, pasti akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersinergi untuk memberbtas calo dengan cara datang langsung dan tidak menggunakan kuasa atau calo. Hal ini agar masyarakat lebih tenang dan mendapatkan kepastian terkait biaya serta waktu penyelesaian,

Sebagai bagian dari peningkatan layanan, BPN Kabupaten Serang menargetkan nol tunggakan pekerjaan pada akhir 2025. “Langkah ini diambil agar pada 2026, instansi dapat fokus sepenuhnya pada penyelesaian layanan baru sesuai dengan standar operasional prosedur,” cetusnya.

Elfidian menjelaskan, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2024-2025, pihaknya telah mencapai realisasi 100 persen. Keberhasilan ini akan dilanjutkan dengan penguatan durasi layanan di tahun mendatang.

“Kami meminta masyarakat membantu percepatan layanan dengan memastikan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. Informasi syarat dan jenis layanan dapat dicek melalui media sosial resmi kami atau aplikasi Sentuh Tanahku,” tambahnya.

Selain imbauan anti-calo, ia juga mengingatkan warga agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai pertanahan. Ia menegaskan bahwa seluruh petugas resmi BPN Kabupaten Serang selalu dibekali dengan surat tugas dan tanda pengenal resmi saat bertugas di lapangan.

Melalui komitmen ini, BPN Kabupaten Serang optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berdedikasi bagi masyarakat Serang. (yas)

Tags: kabupaten serangkemenatr/bpnsertipikat tanah

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.