INDOPOSCO.ID – Untuk mewujudkan layanan berkualitas dan bebas pungli, Kantor Pertanahan (Kakantah) atau BPN Kabupaten Serang (Kabser) Provinsi Banten mengmbau masyarakat untuk mengurus permohonan layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa atau calo demi kepastian biaya dan waktu.
“Kami mengimbau kepada masyauat yang ingin mengurus surat tanah atau surat lainnya yang berhubungan dengan Kantah Kabupaten Serang untuk datang dm mengurus sendiri ke kantor BPN Seranag,” imbau Elfidian Iskariza, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada INDOPOSCO, Rabu (31/12/2025)
Elfidian menjamin, setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bebas dari aksi pungutan liar (pungli).“Saya menjamin, sepanjang pemohon mengurus sendiri dokumen pertanahannya langsung ke Kantah akan bebas dari aksi pungli,” tegasnya.
Apalagi pihaknya sudah memasang sejumlah poster dan player di setiap sudut kantor dan ruangan tunggu yang mengimbau kepada pemohon untuk menghindari calo dalam pengurusan tanah dan surat lainnya.
“Jika menemukan ada aksi pungi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN, silahkan laporkan ke kami atau penegak hukum dengan bukti bukti yang lengkap. Jangan hanya asumsi atau tudingan yang tidak mendasar,” cetusnya.
Tak hanya pelayanan rutin yang bebas dari aksi pungli, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bebas dari aksi pungli, karena jauh sebelum pelaksanaan PTSL pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penerima program di setiap desa yang mendapatkan kuota PTSL.
“Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli dalam program PTSL, silahkan laporkan nama dan jabatannya serta buktinya, pasti akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersinergi untuk memberbtas calo dengan cara datang langsung dan tidak menggunakan kuasa atau calo. Hal ini agar masyarakat lebih tenang dan mendapatkan kepastian terkait biaya serta waktu penyelesaian,
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, BPN Kabupaten Serang menargetkan nol tunggakan pekerjaan pada akhir 2025. “Langkah ini diambil agar pada 2026, instansi dapat fokus sepenuhnya pada penyelesaian layanan baru sesuai dengan standar operasional prosedur,” cetusnya.
Elfidian menjelaskan, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2024-2025, pihaknya telah mencapai realisasi 100 persen. Keberhasilan ini akan dilanjutkan dengan penguatan durasi layanan di tahun mendatang.
“Kami meminta masyarakat membantu percepatan layanan dengan memastikan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. Informasi syarat dan jenis layanan dapat dicek melalui media sosial resmi kami atau aplikasi Sentuh Tanahku,” tambahnya.
Selain imbauan anti-calo, ia juga mengingatkan warga agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai pertanahan. Ia menegaskan bahwa seluruh petugas resmi BPN Kabupaten Serang selalu dibekali dengan surat tugas dan tanda pengenal resmi saat bertugas di lapangan.
Melalui komitmen ini, BPN Kabupaten Serang optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berdedikasi bagi masyarakat Serang. (yas)








