INDOPOSCO.ID – Mabes Polri mencatat ratusan personel kepolisian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan bagian dari ribuan pelanggaran yang telah diselesaikan melalui sidang komisi kode etik.
“Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Adapun rinciannya terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi.
“689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya,” beber Wahyu Widada.
Selian itu, Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin. Dengan beberapa sanksi terkait dengan pembinaan antara lain: 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus).
“1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya. Itu dari kasus yang terkait dengan disiplin,” ungkap Wahyu Widada.
Ia menyatakan, bahwa data sanksi itu membuktikan komitmen menjalankan transformasi Polri, Korps Bhayangkara semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Polri diklaimnya tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya. “Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” terang Wahyu. (dan)




















