INDOPOSCO.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus teror bom email di Depok, Jawa Barat. Tersangka HRR (Hylmi Rafif Rabbi) ternyata pernah melancarkan aksi serupa yang menyasar kampus sang mantan kekasih.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, membenarkan hal tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan secara gamblang mengenai bentuk teror yang dilakukan pelaku.
“Sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat saudari Kamila (mantan kekasih pelaku) berkuliah,” kata Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).
Selain itu, teror yang dilakukan pelaku mencakup pengiriman berbagai order makanan palsu ke kediaman korban, padahal pihak keluarga tidak pernah memesannya.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” jelas Made Gede Oka Utama.
Tindakan pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati akibat lamarannya tidak diterima sang kekasih. Pelaku kemudian melancarkan teror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok, Jawa Barat.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok, jadi motifnya (sakit hati) seperti itu,” imbuh Made Gede Oka Utama.
Total ada 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Pelaku melancarkan akhirnya pada Selasa (23/12/2025).
Tersangka dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta.
Bahkan terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun.(dan)










