• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Satu Orang Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 26 Desember 2025 - 18:51
in Megapolitan
1766745344967

Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025). Foto : Humas Polres Metro Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (23/12/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Oka, menjelaskan bahwa tersangka berinisial H lahir di Semarang pada 7 April 2002.

BacaJuga:

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan seorang laki-laki berinisial H sebagai tersangka,” ujar Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.(26/12/2025).

Ia menuturkan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan.

“Dari hasil penyidikan, perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengirim ancaman ditemukan di kediaman tersangka,” kata Made Oka.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi. Meski dalam isi surat elektronik disebutkan nama Kamila sebagai pengirim, penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam pengiriman ancaman tersebut.

“Dari hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa bukan Saudari Kamila yang mengirimkan email tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 336 Ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain akibat kelalaian atau sikap gegabah.

Made Oka menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan dan berkoordinasi dengan tim Apsifor guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian telah memeriksa Kamila Hamdi terkait kasus dugaan ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa Kamila telah dimintai keterangan dan menyatakan tidak pernah mengirim email ancaman tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan menyampaikan bahwa bukan dirinya yang mengirimkan email tersebut,” ujar Made Budi di Jakarta, Rabu (24/12) dilansir Antara.

Ia menambahkan, Kamila juga mengaku akun surat elektronik miliknya sempat diretas. Namun demikian, polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Keterangan yang bersangkutan masih kami dalami, apakah benar terjadi peretasan atau ada hal lain. Proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya. (aro)

Tags: bomdepokTerorTersangka

Berita Terkait.

pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.