INDOPOSCO.ID – Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Oka, menjelaskan bahwa tersangka berinisial H lahir di Semarang pada 7 April 2002.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan seorang laki-laki berinisial H sebagai tersangka,” ujar Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.(26/12/2025).
Ia menuturkan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan.
“Dari hasil penyidikan, perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengirim ancaman ditemukan di kediaman tersangka,” kata Made Oka.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi. Meski dalam isi surat elektronik disebutkan nama Kamila sebagai pengirim, penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam pengiriman ancaman tersebut.
“Dari hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa bukan Saudari Kamila yang mengirimkan email tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 336 Ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain akibat kelalaian atau sikap gegabah.
Made Oka menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan dan berkoordinasi dengan tim Apsifor guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Sebelumnya, Kepolisian telah memeriksa Kamila Hamdi terkait kasus dugaan ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa Kamila telah dimintai keterangan dan menyatakan tidak pernah mengirim email ancaman tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan menyampaikan bahwa bukan dirinya yang mengirimkan email tersebut,” ujar Made Budi di Jakarta, Rabu (24/12) dilansir Antara.
Ia menambahkan, Kamila juga mengaku akun surat elektronik miliknya sempat diretas. Namun demikian, polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
“Keterangan yang bersangkutan masih kami dalami, apakah benar terjadi peretasan atau ada hal lain. Proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya. (aro)











